Kerincitime.co.id, Berita Merangin – Polisi Sektor Jangkat mengamankan seorang pemuda berusia 20 tahun di Desa Baru, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin karena kedapatan menanam ganja.
Selain mengamankan pemuda bernama Erfindi Surya warga asal Bengkulu, Polisi juga mengamankan barang bukti tiga batang tanaman ganja dan dua bungkus kertas papir.
Ungkap kasus ini bermula saat Polsek Jangkat melakukan penyelidikan perkara pencurian di kebun kopi dekat pondok pelaku, Kamis (15/07/21) lalu.
Sesampainya di pondok pelaku polisi melihat ada dua bungkus kertas papier, setelah diintrogasi polisi pelaku mengakui kertas tersebut digunakan untuk memakai ganja.
Selanjutnya Polisi melakukan pengecekan di luar pondok milik pelaku dan ditemukan tiga batang tanaman ganja tidak jauh dari pondok pelaku.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasubag Humas Iptu Edih mengatakan batang ganja tersebut ditemukan di kebun pelaku.
“Ganja tersebut ditanam kurang lebih lima hingga 10 meter dari pondok pelaku,” sebut Edih, Sabtu (17/07/21).
Edih melanjutkan saat ini barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Merangin guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasubah Humas Polres Merangin. (Irw)
Sumber: Pariwarajambi.com