HukumJambi

Polsek Kotabaru Amankan Pasangan Diduga Mesum di Kamar Hotel

Kerincitime.co.id, Berita Jmabi – Tim Opsnal Polsek Kotabaru mengamankan dua pasangan bukan suami istri di hotel Felaza Guest House, RT 01 Kelurahan Beliung, Kecamatan Kota Baru, Sabtu (13/6/2020) malam lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu petugas mendatangi hotel tersebut, kemudian ada 4 orang laki-laki mencurigakan mendatangi tempat tersebut. Petugas langsung mendatangi mereka dan langsung melakukan penggeledahan.

Akan tetapi petugas tidak menemukan hal yang mencurigakan. Namun saat petugas memeriksa ponsel salah satu dari mereka, yakni Sawal (25) warga Palembang, Sumatera Selatan, ternyata mereka baru saja “memesan” cewek melalui aplikasi Michat.

Lantas petugas masuk kedalam Hotel untuk memeriksa apakah betul cewek yang dipesannya berada di hotel tersebut. Dan benar saja cewek tersebut berada dikamar 205 lantai 2.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap wanita tersebut, dan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa Kondom.

Salah seorang wanita, Febi saat diinterogasi oleh petugas membenarkan bahwa dia yang dipesan oleh lelaki tersebut yakni Sawal.

“Iya benar pak saya yang open BO tadi, ya tadi saya lagi siap-siap karena mereka mau datang. Mereka bayar saya dengan Harga Rp 250 Ribu pak, baru sebulan ini lah saya disini,” jelasnya.

Dia mengaku berasal dari Semarang. Setelah memeriksa kamar Febi, petugas bergerak kembali mengarah ke kamar yang berada di lantai 1 dengan kamar No 305.

Di kamar ini, petugas menemukan pasangan bukan suami istri yakni Siti (37) dan Eko (27) warga Makasar. Pada saat itu mereka sedang tidur berdua.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Petugas menanyakan kepada mereka dan meminta bukti surat
nikah mereka, namun mereka menjawab ternyata mereka belum menikah dan akan menikah.

Akhirnya kedua pasang tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Kota Baru guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kota Baru melalui Kanit Reskrim Polsek Kota Baru Ipda Kadar mengatakan, hukuman yang diberikan hanya berupa peringatan.

“Untuk kedua pasangan ini hanya kita kasih binaan atau hukuman saja,” ungkapnya. (Irw)

Sumber: Imcnews.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button