HukumMuara Bungo

Aparat Polisi Amankan Ijong Bungo Terkait Narkotika

Kerincitime.co.id, Berita Muara Bungo – Aparat Kepolisian Bungo mengamankan pria yang memiliki dan menyimpan ganja (Narkoba) di kawasan Rimbotengah, Bungo. Pria ini diketahui bernama Afrizon alias Ijong bin Ahyar warga Perumnas Blok E RT 004, Cadika Rimbotengah, Bungo.

Pria ini ditangkap di kawasan jalan menuju Perumahan Al Madinah, sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis (25/6) kemaren. Bersama dengan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 100 gram ganja kering.

Informasi yang dihimpun, masyarakat sekitar melaporkan bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja di jalan menuju perumahan Madina di Perumnas Rimbotengah.

berdasarkan informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan di tempat yang di informasikan tersebut, sekira pukul 16:00 wib

Baca juga:  Insiden Pengrusakan Motor Pemuda Belui Dilaporkan ke Polsek Air Hangat

“Tim opsnal melihat dua laki-laki orang yang mencurigakan lalu tim opsnal langsung mendekati orang tersebut dan mengamankan satu orang. Namun salah satu dari mereka berhasil melarikan diri. Setelah di amankan dan di lakukan penggeledahan tim opsnal berhasil menemukan satu kantong asoi plastik warna hitam yang berisi daun ganja kering. Kemudian dua paket plastik warna hitam yang berisi daun ganja kering dan tiga paket kertas koran yang berisi daun ganja kering,” kata Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji melalui Paur Humas Iptu M Nur, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Jumat (26/6).

Dari keterangan dari tersangka yang di amankan bahwa masih ada menyimpan paket daun ganja di rumah orang tua nya di Kelurahan Cadika. Kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan di rumah orang tua pelaku disaksikan Ketua RT setempat dan tim opsnal berhasil menemukan 30 paket kertas yang berisi daun ganja kering di temukan di dalam kantong asoi plastik warna hitam di dalam kamar pelaku.

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

“Setelah semua barang bukti di temukan tersangka dan barang bukti di bawa ke mapolres bungo guna pengusutan lebih lanjut. Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1)   UU RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika,” pungkasnya. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button