Problematika Hukum Pertanahan Di Kabupaten Kerinci Dan Kota Sungai Penuh
Oleh: Kurniadi Aris Advokat/Dosen IAIN Kerinci/ Ketua Majlis Hukum-HAM PD Muhammdiyah Kota Sungai Penuh
Dewasa ini tanah semakin memiliki nilai yang sangat strategis bagi masyarakat, walaupun dari dahulunya tanah telah menjadi kebutuhan yang sangat strategis dan menjadi primadona untuk berinvestasi karena di anggap mempunyai nilai ekonomis relatif stabil bahkan semakin tinggi nilai ekomoisnya (edit value). Satu tarikan nafas dengan itu tidak bisa dipungkiri aktivitas manusia dilakukan diatas tanah, dan memakan makanan yang tumbuh diatas tanah dan memakan hewan yang mencari makan di atas tanah, selanjutnya menurut Al-Quran surah al Mukminun ayat 12 menyebutkan bahwa manusia diciptakan dari sari pati tanah. Fakta lainnya ketika seoarang anak cucu Nabi Adam wafat maka dia di kembalikan ke dalam tanah, dapat disimpulakan (kongklusi) mulai diciptakan hingga wafat manusia tidak bisa lepas dengan urusan tanah.
Selaras dengan itu fakta dan fenomena diatas juga terdapat di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, berdasarkan informasi yang penulis dapatkan nilai tanah khususnya di Kota Sungai Penuh punya nilai jual tanah cukup mahal, sumber lain menyebutkan nomor tiga termahal di Indonesia harga tanahnya setelah Kota Jakarta dan Bali. Terlepas dari validitas fakta tersebut ini mungkin saja karena disebabkan tingginya kebutuhan atas tanah sementara luas tanah yang tersedia terbatas, selanjutnya letak geografis Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci terhukum dengan TNKS yang hal ini berdampak lahan pertanahan menjadi terbatas tidak bisa ditambah luasnya walaupun hanya sekedar untuk mengelolanya walaupun kenyataan hukum lainnya tanah tersebut adalah tanah milik leluhur masyarakat Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Terakait dengan itu berdasarkan data tahun 2022 didapati ±60 perkara gugatan sengketa tanah masuk di Pengadilan Negeri Sungai Penuh angka tersebut diluar sengketa waris tanah di Pengadilan Agama. Angka ini menjadi tinggi jika di Comapre (dibandingkan) dengan Kabupaten Tetangga seperti Merangin, Sarolangun atau Kabupaten Solok Selatan. Ini bukanlah persoalan yang sederhana untuk di urai dan periksa apa yang menjadi pencetusnya dan mengapa angka ini bisa tinggi butuh reseach (Penelitian) tersendiri baik secara normatif ataupun secara empiris. Berdasarkan pengalaman penulis dalam menangani perkara sengketa tanah di Pengadilan Sungai Penuh baik Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan Agama.
faktor pertama, lemahnya pemahaman dan kesadaran masayarakat terhadap hukum khususnya Hukum Perjanjijian dan Hukum Agraria, dengan fakta ini banyak ditemukan jual beli tanah yang bermasalah karna tidak melibatkan orang yang berkompeten terhadap jual beli tanah seperti Notaris, Badan Petanahan Nasional (BPN) atau Advokat/Pengacara, sehingga jual beli suatu tanah tidak dilakuan denagn prinsip 3T, (Terang, Tunai dan Tuntas) sehingga tidak lagi meninggalkan persoalan-persoalan terutama persoalan hukum yang satu saat bisa menjadi petaka bagi pihak-pihak dalam bertransaksi tanah.
Faktor kedua, masih berdasarkan pengalaman Penulis menangani persoalan sengekta tanah, varibel lain yang yang membuat persoalan tanah bermuara menjadi sengketa di pengadilan adalah tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum temasuk putusan adat, seperti sengeketa tanah di bukit tengah yang mana pada awalnya sudah ada putusan lembaga adat yang menyatakan seseorang berhak atas sebidang tanah namun tanah yang di kuasai oleh pihak yang dimenangkan melalui putusan adat namun setelah ada putusan tersebut mereka mengusai lebih luas dari putusan adat hal serupa banyak ditemukan setelah para pihak bersengekata di lembaga adat dan setelah Lembaga adat memeberikan putusan para pihak masih melanjutkan sengketa ke Pengadilan ambigu memang tapi begitulah kenyataan hukumnya secara empiris. Berikutnya kejian serupa di Koto Petai para pihak yang bersiteru adalah perempuan dalam satu Qalbu garis keturunan yang sudah diputus lembag adat tentang sengekta haknya, namun faktanya pihak yang kalah menguasai sehingga satu saat pecahlah perkelahian semema mereka termasuk nenek-nenek menggunakan senjata tajam dan tak terlekan jatuh korban bahakans eorang diantaranya luka aakibat hujaman parang dikepalanya.
Faktor Ketiga, tidak segeranya melakukan peralihan hak atau membuat serifikat atas tanah, tanah tidak ditempati oleh pemiliknya sehingga dimanfaatkan oleh orang lain lalu orang lain tersebut menguasainya bertahun-tahun selanjutnya dan ketika siempunya tanah datang untuk menguasainya terjadi maka terjadi persoalan karena fakta tanah tersebut telah dikuasi oleh orang lain bertahun-tahun. Dilain sisi Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 (dua puluh) tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut. Ari fakta ini tentunya ambigu bagi masyarakat awan sipemilik tidak menguasainya dan tidak berserrtifikat semnatara orang lain menguasai lebih dari 20 tahun tanpa ada keberatan dari pihak manapun keduanya sama-sama menanggap punya (Legal Standing) hak/kedukan hukum atas tanah.
Pertanyaan besar untuk segera dijawab supaya ada solusi dari problematika ini supaya tidak terjadi lagi minimal menekan angka sengekat atanah ,adalah pihak yang akan membeli sebidang tanah harus bin wajib meneliti terlebih dahulu tanah yang akan dibelinya, jangan asal murah harganya saja, bagus lokasinya lalu terburu-buru untuk membelinya, pastikan tidak ada persoalan di tanah tersebut dengan cara menanyakan kepada sepadan batas tanah atau warga disekitar tanah yang akan dibeli, berikutnya bisa mendatangi BPN untuk mencari tahu status tanah tersebut apakah bermasalah atau tidak ada masalah.
Selanjutnya bisa juga menanyakan ke lembaga adat setempat apakah tanah tersebut ada persoalan serta pastikan semua pemilik yang berhak atas tanah tersebut diketahui orangnya sebab apabila sipenjual tidak semua mengetahui dan menyetujui penjualan tanah dalam arti kata kurang pihaknya walaupun satu orang maka jual beli tanah tersebut dapat dibatalkan karena cacat hukum dan sangat berpotensi menjadi perkara dan bermuara di pengadilan. Semua itu dilakuan untuk mengindari terjadinya sengketa di kemudian hari, berperkara sampai ke pengadilan bukan hanya sengeketa saja yang hadapi namun juga bisa memutus tali silahturahmi. maka dari itu dimina kehati-hatian dan ketelitian tingkat tinggi jika membeli tanah.
Selanjutnya berperkara kepengadilan butuh waktu yang lama untuk meyelesaikannya untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap suatu hak atas tanah juga butuh biaya seperti operasional selama perkara bergulir mulai dari Tingkat Pengadilan Negeri, Banding, Kasasi, bahkan untuk eksekusi objek pekara jika dibutuhkan selanjutnya jika pihak yang berpekara tidak paham hukum tentu harus membayar jasa seoarang Advokat/Pengacara untuk mengurusi perkaranya untuk mempertahankan hak pihak yang berperkara terhadap tanah dipersidangan.
Referensi:
Undang-undag nomor 5 tahun 1965 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Dr. Rosnidar Sembiring,SH.MH Hukum Pertanahan Adat,PT Rajawali  Grafindo,Depok,2019
Yahya Harahap,SH, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, 2018
Fajrulrrahman Jurdi, Logika Hukum Prena Media Group, Jakarta, 2019