Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Prof Jimly Asshiddiqie menyebut pelaku penusukan Sykeh Ali Jaber bisa dipidana.
Karena itu, ia menyarankan pihak kepolisian dan kejaksaan secepatnya menangani kasus ini.
Demikian disampaikan anggota DPD RI itu melalui akun Twitter pribadinya, Senin (14/9/2020).
“Saya sarankan polisi dan jaksa cepat saja memproses penuntutannya,” tulisnya.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, polisi sudah cukup memiliki bukti.
Bahkan, Prof Jimly menyatakan bahwa pelaku bisa dipidana dengan pembunuhan berencana dan terorisme.
“Karena tertangkap tangan, segala buktinya sudah cukup untuk dituntut delik pembunuhan berencana dan terorisme dengan sanksi maksimal saja,” ungkapnya.
Malah, Prof Jimly menyarankan agar pelaku bila perlu dihukum mati.
Kendati demikian, sebaiknya keputusan itu diserahkan kepada majelis hakim di persidangan.
“Bila perlu pidana mati. Soal penilaian biar hakim yang memutus,” tandasnya. (Irw)
Sumber: Pojoksatu.id