Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Proyek Pekerjaan Konstruksi Kabupaten Kerinci Tahun 2019 melalui Tender Pascakualifikasi Nilai Kontrak Rp 11.200.000.000,00 dengan paket Jalan Sungai Dedap – Danau Tinggi (Lanjutan), yang dikerjakan oleh PT. Aurora Mitra Prakarsa terus disorotan.
Penggunaan material timbunan pilihan untuk jalan senilai Rp. 11 Miliar itu diduga kuat menggunakan material Illegal, sebab berdasarkan informasi yang dihimpun dan pantauan LSM Perisai Kobra bersama Media Kerincitime.co.id di Lokasi Proyek tersebut.
Ditemukan beberapa titik tempat pengambilan material timbunan pilihan, timbunan pilihan tersebut digunakan untuk dihamparkan sepanjang proyek jalan Sungai Dedap – Danau Tinggi.
“diduga pengambilan material setempat, material timbunan pilihan dan juga agregat kelas A” ungkap John Afriza LSM Perisai Kobra kepada Kerincitime.co.id.
Pada proyek jalan ini kebutuhan material timbunan pilihan dari sumber galian sebanyak 1.120 M3, dan untuk lapisan pondasi agregat kelas A sebanyak 3.200 M3. “diduga 4.000 m3 lebih itu material illegal, karena diambil di lokasi proyek tersebut” ungkapnya.
Bukan hanya itu, lokasi AMP tempat pengambilan Aspal PT. Aurora Mitra Prakarsa itu bukan merupakan wilayah pertambangan.
Deki Almitas Direktur PT. Aurora Mitra Prakarsa saat di datangi di kantornya di Depan Hotel Arafah 24/12/2019 kantor terlihat tutup. (red)