JambiNasional

Puan Maharani: JHT Bukan Dana dari Pemerintah, Itu Milik Pekerja

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani mengkritik kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) soal tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja.

Puan ingatkan Kemenaker bahwa JHT bukan dana milik pemerintah. Tetapi dana yang merupakan hal penuh milik pekerja atau buruh.

“Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, dilansir Selasa 15 Februari 2022.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat banyak penolakan.

Aturan itu disebutkan bahwa klaim JHT baru bisa dilakukan 100 persen saat pekerja berada pada usia masa 56 tahun atau mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia (kepada ahli waris).

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

“Kebijakan itu sesuai dengan peruntukan JHT. Namun, kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat, khususnya para pekerja,” kata Puan.

Ia menilai permenaker itu memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun.

Apalagi, dalam kondisi pandemi COVID-19 ini, tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.

“Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Sekali lagi, JHT adalah hak pekerja,” katanya.

Meski para pekerja yang terdampak PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hal tersebut dianggap tidak cukup.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Puan menilai JKP bukan solusi cepat bagi pekerja yang mengalami kesulitan ekonomi. (Irw)

Sumber: Fin.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button