JambiNasional

Sikapi Polemik, JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Ketentuannya

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Jaminan Hari Tua (JHT) disebut masih bisa dicairkan oleh peserta yang mengalami PHK sebelum usia 56 tahun.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, menyikapi polemik yang sudah keburu beredar di masyarakat dan menyulut aksi protes serikat pekerja dari berbagai organisasi.

“Prinsipnya semua peserta baik yang masih bekerja, atau yang mengalami PHK atau mengundurkan diri maupun peserta yang usia pensiunnya di bawah 56 tahun, maka sebagian manfaat JHT tetap dapat diklaim sebelum yang bersangkutan berusia 56 tahun, dengan syarat punya masa kepesertaan minimal 10 tahun. Klaim maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah atau maksimal 10 persen untuk keperluan lain dalam bentuk uang tunai,” ungkap Ida dalam keterangannya, Senin 14 Februari 2022 kemaren.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Sementara Sisa yang belum diambil, dapat dicairkan saat usia 56 tahun.

Selain itu program JHT, bagi peserta yang mengalami PHK juga berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak ini untuk PKWTP, atau uang kompensasi untuk PKWT.

Ida menjelaskan pemerintah juga punya program baru perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para pekerja yang mengalami PHK.

Program baru itu adalah jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) tanpa adanya penambahan iuran baru dari pekerja.

Iuran program ini dibayar oleh pemerintah setiap bulan. Bahkan pemerintah juga sudah mengeluarkan dana awal sebesar Rp6 triliun untuk program JKP ini.

“Perlu saya ulang program JKP ini program perlindungan sosial ketenagakerjaan baru yang memang selama ini belum pernah ada,” ungkap Ida.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Manfaat program JKP selain uang tunai adalah akses informasi pasar kerja, melalui pasker.id yang dilaunching desember 2021.

Kemenaker, kata Ida juga menyiapkan pejabat fungsional mediator yang menangani perselisihan dalam industrial. pejabat fungsional untuk asesmen dan konseling.

“Kami juga siapkan lembaga pelatihan yang terpercaya dan profesional serta program pelatihan yang tepat dan sesuai dengan lowongan dan pasar kerja yang tersedia sehingga mengantarkan peserta kembali pekerjaan dan semua JKP tersebut untuk memastikan pekerja yang ter PHK bisa lanjutkan hidupnya dan persiapkan untuk bekerja kembali,” jelasnya.

Selain itu ada juga program kartu prakerja, program bantuan atau Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program bantuan produk untuk usaha mikro.

Ida menambahkan, hadirnya Permenaker nomor 2 tahun 2022 adalah untuk kemudahan pelayanan dalam manfaat JHT dengan memangkas berbagai persyaratan administratif.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

“Mengurus JHT cukup dengan nomor induk kependudukan dan kartu peserta BPJS ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online,” tuturnya.

Permenaker ini berlaku 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan tepatnya tanggal 4 Mei 2022.

“Saya sangat berharap permenaker ini dipahami terlebih dahulu secara cermat dan menyeluruh. Saya ingin menegaskan adanya pandangan yang mengatakan bahwa manfaat JHT hanya bisa diambil berusia 56 tahun tidak sepenuhnya benar,” tutur Ida.

“Yang benar manfaat JHT bisa diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu. Iuran yang telah dibayarkan untuk program ini tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun. Atau bila peserta mengalami cacat total sebelum usia pensiun atau meninggal dunia,” pungkasnya. (Irw)

Sumber: Fin.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button