HOT NEWSKerinciPilkadaPolitik

41 Desa Di Kerinci Buka Pendaftaran, Pilkades Digelar 19 November

pilkadesKerincitime.co.id, Kerinci – Pemilu Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Kerinci telah ditetapkan. Sesuai keputusan Bupati Kerinci, Pilkades akan digelar 19 November 2016. Dari 287 desa di kabupaten Kerinci sebanyak 41 desa dipastikan menggelar Pilkades, karena ada 29 Kepala desa masih PJs (pejabat sementara), selebihnya memang masa jabatan akan akan berakhir November mendatang.

Hal ini berdasarkan keterangan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Pemerintahan Desa dan Keluarga Berencana (BPMPPPD-KB) kabupaten Kerinci.

Kepala BPMPPPD dan KB, Adli dikonfirmasi Tribun mengatakan sebelumnya sempat molor jadwal Pikades karena masih ada persoalan juknis dan menggodok SK untuk membuat aturannya.

Namun sekarang tahapan Pikades telah berjalan. Panitia Pikades ditiap desa sedang proses penerimaan calon Kades.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Adli mengatakan sampai saat ini desa yang sudah melaporkan calon Kades yang sudah mendaftar sebanyak 21 desa. Selebihnya masih dalam proses penyaringan.

“Keputusan Bupati kerinci telah menetapkan 41 desa akan Pikades pada 19 November nanti. Saat ini tahap sedang berjalan,” jelas Adli dihubungu kemarib (7/10).

Adli menjelaskan terkait peryaratan menjadi Kades tak ada yang begitu menonjol. Aturannya masih seperti biasa, namun ada poin yang perlu diketahui oleh calon maupun masyarakat.

Yakni calon Kades itu tidak harus pernah berdomisili didesa tersebut. Pjs Sekwan DPRD Kerinci ini mengungkapkan, kalau persyaratan sebelumnya Pencalonan Kades sesuai perda kades, saratnya minimal berdominili didesa bersangkutan selama satu tahun.

Baca juga:  Dibatasi Israel, 50.000 Warga Palestina Berhasil Tarawih di Masjid Al Aqsa

“Tapi setelah aturan ini keluar lagi keputusan MK yang mengatakan mencabut pasal itu. Ini berarti tidak mutlak berdomisili disitu, atau boleh oranglain mencalonkan kepala desa didesa yang tidak dia berdomisili. Sama seperti kepala daerah atau gubernur..sesuai keputusan MK nomor 128 tahun 2016. Itu menyatakan pasal 23 UU tiak mempunyai kekuatan hukum,’ bebernya. (tribunjambi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button