HOT NEWSHukum

Razia Polisi Gak Bisa Seenak Jidat Ya!, Wajib Ikuti Aturan dan Syarat Ini

Kerincitime.co.id – Polisi gak bisa gelar razia kendaraan seenak jidat. Semua ada aturan dan syarat yang mesti dipenuhi.

Ketentuan mengenai razia polisi diperjelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut peraturan ini, razia kendaraan oleh Polisi dapat dilakukan secara berkala atau insidental.

Razia kendaraan di jalan secara berkala dapat dilakukan setiap enam bulan atau kurun waktu tertentu tergantung beberapa pertimbangan.

Sementara pemeriksaan di jalan secara insidental dapat dilakukan saat:
  1. pelaksanaan operasi kepolisian,
  2. terjadi pelanggaran yang tertangkap tangan,
  3. penanggulangan kejahatan.
Baca juga:  Awas Kejahatan Digital, Aksi Penipuan Catur Nama Bupati Kerinci

Pemeriksaan secara insidental karena tertangkap tangan dilakukan saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasatmata ataupun tertangkap oleh alat penegakan hukum elektronik.

Bagaimana razia polisi di tempat mu? Silahkan berbagi pengalaman.

Sumber : otomotifnet.gridoto.com

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button