Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, penyebab para Aparatur SIpil Negara (ASN) koruptor masih belum diberhentikan lantaran Sekretaris Daerah (Sekda) ragu-ragu dalam mengambil keputusan. Widodo menduga ada unsur kesengajaan untuk tidak memberhentikan ASN yang terbukti korupsi itu.
Widodo mengaku bingung dengan para pejabat Sekda di sejumlah daerah yang hingga kini masih belum juga memberhentikan ASN koruptor. Padahal, memberhentikan PNS koruptor yang telah inkrah secara hukum merupakan amanat undang-undang.
“Iya, sekda ragu. Kenapa takut-takut, saya pusing kadang-kadang kenapa mereka takut. Padahal kita kerja sesuai amanat UUD, kan kita melaksanakan UUD,” kata Widodo saat dihubungi Suara.com–jaringan Serujambi.com (media partner kerincitime.co.id), Rabu (30/1/2019).
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) per 14 Januari 2019, tercatat hanya 393 ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 ASN yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Widodo menduga, alasan para Sekda ragu dalam memberhentikan ASN koruptor lantaran belum mengerti undang-undang yang berlaku. Namun, hal itu pun tidak bisa dibenarkan, sebab seharusnya Sekda bisa aktif konsultasi dengan biro hukum Kemendagri maupun membaca undang-undang.
“Pertama mungkin dia tidak mengerti, kalau nggak mengerti gampang saja tinggal baca UUD atau kalau ragu bisa tanya ke biro hukum Kemendagri,” ungkap Widodo.
Namun, di sisi lain Widodo juga curiga ada unsur nepotisme dalam pengambilan kebijakan. Menurut Widodo, bisa jadi si ASN koruptor masih saudara, sahabat, senior atau kerabat dekat Sekda sehingga ia ragu memberhentikan si ASN bermasalah itu.
“Kedua, alasannya bisa jadi karena ASN yang dihukum saudaranya, atau ragu dia itu senior, tetangga, teman atau anaknya sehingga dia belum melaksanakan,” pungkas Widodo. (bud)