HukumKerinci

Setelah Edminudin, Satu Lagi DPRD Kerinci Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gunakan Ijazah Illegal

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Belum selesai kasus Edminudin Ketua DPRD Kerinci yang diproses pihak Polda Jambi terkait dugaan penggunaan Ijazah Illegal, kini satu Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Kerinci 2019 inisial DS diduga kuat menggunakan ijazah S1 illegal dilaporkan ke Polda Jambi.

Ijazah tersebut digunakan mendaftar ke KPU Kerinci saat mencaleg beberapa waktu lalu. Data yang diperoleh, DS yang merupakan salah satu caleg Dapil 4 Kerinci, Kecamatan Sitinjau Laut, Danau Kerinci dan Batang Merangin kuat dugaan ijazah S1 dari salah satu perguruan tinggi swasta Sumatera Utara.

Menurut pengakuan sumber, DS mendaftar sebagai caleg menggunakan ijazah S1. Bahkan, masyarakat merasa heran, tiba-tiba nama DS sudah menggunakan titel S1 S.Pd, sedangkan DS tidak pernah kelihatan kuliah di Sumut.

“Kita heran, kapan dia (DS) kuliah? Tiba-tiba dia sudah menggunakan SPd,” ujar sumber.

Penelusuran awak media jambideadline.com media partner kerincitime.co.id di situs forlap.ristekdikti.go.id , dengan memasukan nama DS, PTS dan nomor ijazah 335/STKIP-PB/XII/2011 tidak muncul alias tidak terdaftar. Untuk memastikan kembali, di situs ijazah.ristekdikti.go.id, DS ternyata status mahasiswa di keluarkan dari kampus sejak 2007.

Sementara DS dikonfirmasi melalui via WhatsApp, tidak ada tanggapan meskipun contreng biru tanda pesan sudah dibacakan oleh yang bersangkutan.

Ketua LSM Gasak, M.Sidik mengatakan sudah melaporkan  terkait dugaan ijazah aspal ini ke mapolda Jambi. “sudah kita laporkan dengan nomor laporan 028/LSM – Gasak/I/2020, dan tembusan laporan juga sudah kita teruskan ke Ketua DPRD Kerinci” ungkap M.Sidik. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button