Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menetapkan temuan terhadap Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi sebesar Rp. 15, 7 Miliar.
Temuan BPK terhadap TPP Zainal Efendi Sekretaris Daerah (Sekda) Kerinci tertinggi diantara seluruh ASN di Kabupaten Kerinci yakni mencapai angka Rp. 223 Juta.
Temuan berjamaah di ASN Kabupaten Kerinci menjadi catatan sejarah bagi Pemerintah.
Dinilai ada aturan yang diterobos, dan prosedur yang tidak dilewati dalam proses pencairan dana TPP ASN tersebut.
Temuan BPK ini dapat menjerat Pejabat, Kepala Dinas dan ASN di Kerinci.
Temuan besar-besaran Tim Auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi pada semester I tahun 2022 lalu di Pemkab Kerinci, BPK berhasil menemukan pembayaran TPP ASN melebihi persetujuan anggaran dengan melanggar ketentuan Menteri Dalam Negeri lebih kurang sebesar Rp. 15,7 Miliar.
Puluhan Pejabat Dinas OPD dan bahkan ratusan ASN yang terjerat temuan BPK ini dapat terancam Pasal 20 Undang-undang nomor 15 tahun 2004, dan mereka wajib ikuti aturan untuk mengembalikan temuan kelebihan bayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke Kas Daerah masing-masing jika tak ingin tersandung hukum.
Tercatat Pejabat dan Kepala Dinas dilingkungan Pemkab Kerinci yang telah menikmati dan menerima uang TPP lebih besar serta melebihi persetujuan anggaran yang belum di sahkan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) antara lain sebagai berikut:
1. Kepala Badan BKPSPMD, Efrawadi lebih kurang sebesar Rp. 137 Juta.
2. Kantor Keuangan/BPKPD, Hj. Nirmala Putri, Rp. 116 Juta.
3. YULDI CANDRA, S.KM, Rp. 85 Juta.
4. EDDY, SE, Rp. 65 Juta.
5. ISWANDA SE, Rp. 55,5 Juta.
6. BAKHTIAR,S.sos, Rp. 65,7 Juta.
7. YASSER ARAFAT,SE, Rp. 65,8 Juta.
8. HARIS ISMATUL HAKIM, S.KM, Rp. 73 Juta.
9. DR. ANITA EKAWATI, SE, Rp. 73 Juta.
10. RENDRA KUSUMA JAYA, SE, Rp. 55 Juta. (Poin 2 sampai 9 semua tercatat dari Kantor Dinas Keuangan Pemkab Kerinci).
Selanjutnya tercatat lagi Pejabat yang terima uang TPP secara berlebihan yakni:
1. Kantor Bappeda, H ATMIR SE, Rp. 138 Juta.
2. H.Yonmansyah ST, Rp. 100 Juta.
3. FEBI DIOSTOVEL.SE, Rp. 86 Juta.
4. EM.JONI PUTRA.SIP, Rp. 77 Juta.
5. WAWAN SUSWANTO.S.Sos, Rp. 86 Juta.
6. MIFTAHUL JANNAH.ST, Rp.77 Juta.
Kemudian tercatat juga Kantor Inspektorat Pemkab Kerinci yakni:
1. Zufran, Rp. 168 Juta. 2. Rakani, Rp. 42 Juta.
3. ADRA NEMIRES, Rp. 33 Juta.
4. HARKALYUS, Rp. 31 Juta.
5. Meri, Rp. 36 Juta.
6. SYAFRI ANTONI, Rp. 40 Juta.
Pejabat di Inspektorat selanjutnya tercatat rata-rata menerima TPP berkisar 30 jutaan.
Kemudian SELHANUDIN, Rp. 175 Juta, DR. YANNIZAR,SE,M.Si, Rp. 179 Juta, DARIFUS, Rp. 173 Juta, JUMADIL, Rp. 42 Juta.
Kondisi ini juga berlaku di dinas lainnya di Kabupaten Kerinci.
Perlu diketahui Kerinci tidak mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) seperti tahun-tahun belakangan yang selalu bangga dengan WTP.
Untuk kali ini, Pemkab Kerinci hanya memperoleh WDP (Wajar Dengan Pengecualian), artinya pengelolaan belanja barang dan keuangan direalisasikan tidak sesuai dengan aturan berlaku.
Biangnya saat ini Pemkab Kerinci bukan saja tidak memperoleh WTP, tapi malah melanggar ketentuan yang diatur dalam Kemendagri dan mendapat peringatan keras dari Kepala BPK RI Jambi, Rio Tirta.
Dia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 2004, Pasal 20, tentang pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil diterima. (Red)