Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Kasus IUP Batubara Sarolangun-Jambi, yang merugikan negara sebesar Rp 92 miliar, masih bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Terakhir, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka pada kasus itu. Di antaranya petinggi BUMN PT Aneka Tambang Tbk (PT Antam).
Dilansir dari laman serujambi.com (media partner Kerincitime.co.id) terkait ini, ketika dimintai tanggapannya, PT Antam terkesan bungkam. Corporate Secretary atau Sekretaris Perusahaan Antam, Aprilandi, enggan menanggapi.
Dihubungi Serujambi.com, ponselnya selalu bernada sibuk. Dikirimi pesan singkat via Whatsapp, tak ada balasan dari Corsec Antam.
Untuk diketahui, ke enam tersangka yang ditetapkan Kejagung pada kasus pembelian lahan fiktif batu bara di Sarolangin itu, ialah: BM (Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources), MT (Pemilik PT RGSR/Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa), ATY (Direktur Operasi dan Pengembangan), AL (Direktur Utama PT Antam), HW (Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam) dan MH (Komisaris PT Tamarona Mas International).
Akibat transaksi itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp 92 miliar. Kerugian muncul akibat PT Antam merupakan perusahaan milik negara, dan kesalahan investasi ini merugikan PT Antam dan pemegang saham (negara dan publik).
Ditanya soal apakah skandal kasus batu bara Sarolangun ini bakal menggerus saham PT Antam? Lagi-lagi, Corsec PT Antam tak menanggapi. (Bud)