HukumKerinci

Warga Semurup Pelaku Babat Kulit Manis Kebal Hukum

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Setelah menang pada perkara perdata di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, para pelaku penyerobot obyek perkara dengan memanen paksa pohon kulit manis milik M Noor Madin (79), warga Desa Kecil, Semurup, Kecamatan Air Hangat Barat, masih melenggang tanpa ditangkap Polisi usai di vonis.

Padahal kasus ini telah dilaporkan resmi ke Polsek Gunung Kerinci, namun sampai sekarang kasus laporan terhadap para pelaku yang secara sengaja menebangi pohon kulit manis korban malah seperti kebal hukum.

Peristiwa penebangan kulit manis berawal dari ulah Haji Marziwan (65) menjual kebun kulit manis ke tergugat lain bernama Horgani (49) dan Defi Nelpia (40) Warga Desa Koto Datuk, Kecamatan Air Hangat Barat yang berlokasi di Desa Sungai Betung Mudik Kecamatan Gunung Kerinci.

Baca juga:  Berkah Ramadhan! Polsek Danau Kerinci Berbagi

Penjualan pohon kulit manis dilakukan penjual H Marziwan (65) sengaja melampaui alias menyerobot batas ladangnya dengan korban M Noor (Alm).

Parahnya, untuk mendapatkan uang lebih besar dari jual kulit manis milik ladang tetangga pun turut diserobot lebih separoh luas kebun kulit.

Berhasil diperoleh informasi oleh Siasatinfo.co.id, Rabu (9/6/21) kemaren sekitar 12:00 WIB, kepada pihak korban yang disampaikan Jumlizal, menyebutkan bahwa kasus perkara perdata sudah dimenangkan orang tuanya bernama M Noor Madin (Alm) dan ibunya  Syafrina Binti M Karim (67), sesuai putusan pengadilan negeri Sungaipenuh.

“Ya, perkara ini sudah dimenangkan kami dan sudah vonis dengan putusan hukum tetap secara hukum.

“Setelah menang perkara perdana, tentu kami laporkan kasus ini ke Polsek Gunung Kerinci. Tapi selesai laporan di Polsek, sampai saat ini hilang kabar dari pihak Polsek,”tandas Jum dengan nada kesal.

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

“Kami berharap pihak penegak hukum untuk segera menangkap para pelaku yang telah melawan hukum menebang kulit manis milik kami,” tambah Jumlizal kepada Siasatinfo.co.id.

Berdasarkan putusan pengadilan negeri Sungai Penuh yakni, Putusan Nomor: 29/Pdt.G/2019/PN Spn, yang tertuang pada point nomor 4: Menghukum para tergugat yang telah menyerobot obyek perkara dengan cara memanen Kulit Manis (Casiavera) yang diatas tanah obyek perkara, dengan nilai harga jual Rp. 140 juta, adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

Putusan ini diketahui telah di vonis Majelis Hakim PN Sungai Penuh, pada Selasa 10 Maret 2020 oleh, Daniel Ronal, SH.M.Hum, sebagai Hakim Ketua dan Ratna Dewi Darimi, SH, dan Rinding Sambara, SH, yang masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan Panitera pengganti Joefeizal,SH.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Hingga berita ini dipublish Siasatinfo.co.id media partner Kerincitime.co.id, pihak pelaku penjual kebun kulit manis M Noor Madin, belum dapat diperoleh keterangannya. (Ega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button