
Polres Kerinci Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Sat Reskrim Polres Kerinci berhasil menangkap EF (50) warga Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi, Selasa malam (15/3/2022) lalu karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis dibawah umur berinisial EJ (16) hingga hamil 5 bulan.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan ibu korban Ke Polres Kerinci pada 26 Februari 2022 dengan bukti surat tanda terima laporan Polisi nomor: STLP/B-26/II/2022/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI.
Kasus pencabulan ini terungkap berawal dari kecurigaan ibu korban yang melihat kondisi tubuh korban terus membesar. Kemudian ibu korban bertanya kepada korban, akhirnya korban bercerita tentang tindakan asusila yang dialaminya yang dilakukan oleh EF.
Menurut pengakuan korban kejadian tersebut terjadi sekitar bulan September 2021. Atas pengakuan korban selanjutnya orang tua korban melakukan pemeriksaan ke bidan dan ternyata hasilnya korban positif hamil 5 bulan.
Modus pelaku mencabuli korban dengan mengajak korban ke rumah pelaku, kemudian memberikan sejumlah uang kepada korban setelah korban diperlihatkan film porno yang ada di HP pelaku. Selanjutnya pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah pelaku di Desa Permanti Kecamatan Pondok Tinggi pada pagi hari di atas pukul 08.00 WIB saat suasana sepi.
Pelaku memberi korban uang sebesar Rp.10 ribu hingga 30 ribu dan meminta kepada korban agar tidak memberitahu kejadian yang dialami kepada orang lain dan perbuatan tersebut sudah berulang kali, kata Bunda tante korban.
Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, S.I.K,.MH melalui Kasat Reskrim Polres IPTU Edi Mardi Siswoyo, SE,.MM saat di konfirmasi Kerincitime.co.id via pesan singkat WhatsApp membenarkan penangkapan tersangka EF.
”Iya benar kita sudah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial EF dua hari lalu, untuk proses penyidikan tersangka kita amankan di tahananan Polres Kerinci guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Edi Mardi.
Atas perbuatan tersebut Pelaku diancam dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Ega)