Berita JAMBI, Kerincitime.co.id – Selain menyidik kasus alkes RSUD Raden Mataher Jambi, Â Satgasus Kejagung juga tengah membidik dua kasus korupsi Alkse lainnya masing-masing di RSUD Tebo dan Muaro Jambi.
‘‘Kita juga menangani kasus alkes Tebo dan Muara Jambi,’‘ terang Kasubdit Tipikor Kejagung, Surjono Turin, yang juga merupakan Ketua Tim Satgasus.
Alkes RSUD Kabupaten Tebo anggaranya Rp30 miliar, dan alkes RSUD Muara Jambi Rp 9,9 miliar. Kedua kasus ini masih dalam tahap penyelidikan di Kejagung RI.
Dua kasus ini, sempat ditangani oleh Kejati Jambi, namun Kejagung mengambil alih kedua kasus ini, dengan alasan untuk mempermudah proses penyelidkan dan penyidikan.
Hal ini dibenarkan Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, bahwa seluruh proses penyelidikan yang telah di lakukan Kejati Jambi, diserahkan kepada pihak Kejagung. Namun untuk pelimpahan ketahap persidangan akan tetap dilaksanakan di Jambi.
‘‘Rekanan dan  tahun kegiatanya sama,  jadi untuk lebih efektif,  ya kita serahkan ke Kejagung saja,’‘kata Imran Yusuf. (cr8/jambiupdate)