Berita JAMBI, Kerincitime.co.id -Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI merampungkan penggeledahan di RSUD Raden Mataher (RM) Jambi Kamis lalu (16/4).
Banyak fakta mencengangkan didapat dalam penggeledahan itu. Selain adanya kerugian negara hingga mencapai angka Rp 25 Miliar (M), juga terungkap modus mark up yang dilakukan oleh para tersangka.
Kasubdit Tipikor Kejagung, Surjono Turin, yang juga merupakan Ketua Tim Satgasus, mengatakan, dugaan sementara, penyidik menemukan adanya indikasi tindakan menambah harga barang yang tidak sesuai dengan nilai proyek per-itemnya (mark up). 30 item tersebut, antara lain, tempat tidur pasien yang jumlahnya 11 unit  harga satuanya mencapai Rp77 juta sedangkan harga aslinya hanya Rp31 juta, kemudian alat ronsen yang harganya hanya Rp100 juta, dibuat mencapai harga Rp300 juta, dan tindakan tersebut juga dilakukan pada alkes yang lainnya. Setelah dicek dan digeledah, semua barang yang dianggap bermasalah itu disita oleh penyidik.
Namun barang sitaan tersebut tetap berada di RSUD Raden Mataher Jambi untuk tetap digunakan sebagai alat penyembuhan.
‘‘Kita tidak mau menganggu pelayanan umum, jadi barang tersebut tetap berada di RSUD untuk digunakan, kita sita, hanya barang yang tidak digunakan,’‘  kataya. (cr8/jambiupdate)