HukumMerangin

Satu Warga Seling Diamankan Aparat Terkait Kepemilikan Sabu

Kerincitime.co.id, Berita Merangin – Tim Satgas III Ops Antik Siginjai 2021 Polres Merangin kembali meringkus 1(satu) orang yang sedang kedapatan transaksi narkoba jenis sabu – sabu dipinggir sungai.

Tersangka yang diamankan yaitu Burhan (37) pekerjaan tani, alamat Desa Seling Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin, dilansir Siasatinfo.ci.id media partner Kerincitime.co.id.

Ungkap kasus penangkapan tersangka narkoba disampaikan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawawan, S.I.K. melalui Paur Humas Iptu Edih kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021) kemaren.

“Tim Satgas III Ops antik Siginjai 2021 berhasil amankan 1 (satu) tersangka yang kedapatan sedang transaksi narkoba jenis shabu,”jelas Iptu Edih Paur Humas Polres Merangin.

Adapun kronologis penangkapan bermula Tim Satgas III Ops antik Siginjai 2021 pada hari Jumat (26/2/2021) lalu mendapatkan Informasi bahwa ada sebuah pondok di tepi Sungai Batang Tabir Desa Seling Kecamatan Tabir Lintas sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

Berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan penyelidikan dan sekira jam 20.00 wib team mendapatkan informasi bahwa di TKP sedang ada orang melakukan transaksi narkoba.

Selanjutnya Team bergerak menuju ke TKP, sekira jam 21.00 Wib melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki Inisial BH (36) dan satu orang lagi berhasil melarikan diri.

Saat dilakukan penggeledahan di Pondok tersebut ditemukan barang bukti 10 (sepuluh) Paket Narkotika Jenis Shabu berbagai ukuran dan beberapa Barang Bukti lainnya.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah bungkus plastik sedang yang berisikan Narkotika jenis Shabu Bruto 2,45 Gram, 9 (sembilan) buah paket kecil narkotika jenis Shabu Bruto 1,55 Gram, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan Narkotika jenis Shabu Bruto 1,43 Gram.

7 (tujuh) buah plastik bening berbagai ukuran, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CHQ HWH, 1 (satu) buah kompor gas, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah silet merk Tiger, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari kertas bungkus rokok, 1 (satu) buah kartu nama merk Al Azhka, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna biru muda beserta kartu simnya, 1 (satu) buah HP nokia warna hitam beserta kartu simnya dan 1 (satu) buah gunting warna pink.

“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Merangin dan dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”jelasnya. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button