HukumNasional

Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar Dijebloskan Polisi ke Tahanan

Istimewa

Kerincitime.co.id, Jakarta – Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Setelah pemeriksaan intensif, siang ini polisi menahan Bernard.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, selain Bernard, polisi hari ini menahan tersangka F alias Fery.

“Hari ini ada tambahan 2, yaitu inisial BD (Bernard, red) dan F (Fery, red). Kemarin kita sudah lakukan penetapan tersangka dan hari ini lakukan penahanan,” kata Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Selasa (8/10/2019).

Dengan bertambahnya nama Bernard dan Feri dalam daftar tersangka, total saat ini sudah ada 13 orang yang menjadi tersangka. Dari 13 orang itu, satu di antaranya tidak ditahan polisi.

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

“Jadi untuk perkembangan hari ini bahwa dari Polda Metro Jaya sudah menetapkan 13 tersangka dan 12 dilakukan penahanan, yang satu tidak (ditahan) karena sakit,” jelas Argo.

Argo menjelaskan Bernard diduga ikut terlibat dalam penganiayaan terhadap Ninoy.

“Dia ada di lokasi dan dia ikut mengintimidasi daripada korban,” ucapnya.

Selain itu, Bernard ditetapkan sebagai tersangka karena ikut menyebarkan video Ninoy Karundeng saat diinterogasi. Bernard juga turut menginterogasi Ninoy saat itu.

“Kalau UU ITE ikut nggak kira-kira? Jadi dia yang menyebarkan, ada juga mengajak dan untuk yang tersangka BD (Bernard) itu selain ada lokasi itu, kemudian dia juga ikut interogasi dan juga ikut mengintimidasi korban,” jelasnya dikutip dari detikcom. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button