HOT NEWSHukumJambi

Semakin Terbongkar, Fakta Persidangan OTT Ketok Palu, Erwan Ngaku Zoerman Telepon Zola 2 Kali

Semakin Terbongkar, Fakta Persidangan OTT Ketok Palu, Erwan Ngaku Zoerman Telepon Zola 2 Kali
Semakin Terbongkar, Fakta Persidangan OTT Ketok Palu, Erwan Ngaku Zoerman Telepon Zola 2 Kali

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Sidang lanjutan kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 senilai Rp 3,4 miliar, masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi hingga Senin(26/2/2018) malam.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan saksi dari anggota DPRD Provinsi Jambi. Antara lain anggota DPRD Provinsi Jambi AR Syahbandar, Poprianto, Ismet Kahar dan Gusrizal. Selain itu, juga saksi Norhayati, Yanti Maria, Supardi Nurzain dan M Juber. Sedangkan saksi Ujang Hariadi, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Jambi, tidak hadir.

Di persidangan yang dipimpin hakim ketua Badrun Zaini, JPU KPK lebih dulu menghadirkan saksi AR Syahbandar dan Yanti Maria dari Fraksi Gerindra. Terkait kesaksian keduanya, terdakwa Erwan Malik Cs, mengaku keberatan. Bahkan, Erwan mengatakan bahwa saat dipanggil pimpinan dewan, pimpinan minta uang ketok palu.

“Waktu itu, saya dipanggil pimpinan dewan. Saat itu semua pimpinan dewan sudah hadir semua. Dan, saya ditanya uang ketok palu. Pimpinan dewan bilang mereka minta uang ketok palu, minimal seperti tahun lalu Rp 200 juta,” kata Erwan.

Yanti Maria Istri Calon Bupati Kerinci Zainal Abidin Saat Disidang
Yanti Maria Istri Calon Bupati Kerinci Zainal Abidin Saat Disidang

Dia mengaku saat itu tidak bisa berbuat karena statusnya adalah pelaksana tugas (Plt). “Di pertemuan itu juga, pimpinan minta dua persen khusus proyek jalan layang,” tambah Erwan, yang kemudian diiringi tepuk tangan pengunjung sidang.

Dalam pertemuan itu, kata Erwan, mereka (pimpinan dewan; red) meminta Arfan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi hadir dipertemuan tersebut. Hanya saja, bilang Erwan, posisi dia dengan Arfan, sebagai Plt tidak bisa berbuat banyak. Saat itu, salah seorang pimpinan, menelepon gubernur Zumi Zola.
“Waktu itu, Pak Zoerman menelepon gubernur dua kali. Tapi, tidak nyambung. Dan, dia bilang pimpinan akan ke Jakarta menemui gubernur. Ingat tidak Pak Syahbandar, kita ketemu di bandara dan bapak bilang ‘Mantap’,” jelas Erwan Malik, yang diberikan kesempatan untuk menanggapi kesaksian AR Syahbandar dan Yanti Maria.
“Itu semua membahas uang ketok palu pak,” tambah Erwan.

“Saudara terdakwa, tolong pertanyaannya saja, bukan tanggapan,” kata hakim ketua, kepada Erwan Malik.

Minta Rp 50 Juta Rp Rp 100 Juta

Erwan Malik Saat Sidang OTT
Erwan Malik Saat Sidang OTT

Sebelumnya, AR Syahbandar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, mengakui adanya permintaan uang kepada pihak eksekutif (Pemprov Jambi) untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. Menurut Syahbandar, permintaan tersebut disampaikan dalam rapat yang dihadiri pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.

“Saya mendegar ada permintaan uang untuk tepat waktu pengesahan RAPBD. Saya dengar Elhelwi yang menyampaikan,” ujar Syahbandar, saat bersaksi di persidangan.

Syahbandar juga mengakui dirinya ikut dalam pertemuan tersebut. Selain itu, kata Syahbandar, juga hadir terdakwa Erwan Malik yang saat itu menjabat Plt Sekda Provinsi Jambi. “Saat itu terdakwa (Erwan Malik) tidak berani memutuskan karena dia Plt,” sebut Syahbandar.

Lebih lanjut, Syahbandar mengatakan uang yang diminta kepada pihak eksekutif bervariasi, Rp 50 juta sampai Rp 100 juta. “Sebagai pimpinan, saya angkat tangan. Saat itu saya tidak mau ikut campur urusan fraksi,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Syahbandar, mengakui adanya permintaan uang kepada pihak eksekutif (Pemprov Jambi), untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Dikatakan Syahbandar, permintaan tersebut disampaikan dalam rapat yang dihadiri pimpinan dan sejumlah Anggota DPRD Provinsi Jambi. “Saya mendengar ada permintaan uang untuk tepat waktu pengesahan RAPBB. Saya dengar Elhelwi yang menyampaikan,” ujar Syahbandar, saat bersaksi di persidangan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi dengan terdakwa Erwan Malik, Saipudin dan Arpan.

Semakin Terbongkar, Fakta Persidangan OTT Ketok Palu, Erwan Ngaku Zoerman Telepon Zola 2 KaliErwan Malik yang hadir dalam pertemuan tersebut, diakui Syahbandar, ditekan anggota dewan yang hadir.
“Pak Erwan ditekan. Permintaan uang itu agar pengesahan RAPBD tidak molor. Namun saat itu terdakwa (Erwan Malik) tidak berani memutuskan karena dia Plt,” sebut Syahbandar.

Syahbandar menambahkan, uang yang diminta kepada pihak eksekutif bervariasi, Rp 50 juta sampai Rp 100 juta.”Sebagai pimpinan saya angkat tangan. Saat itu saya tidak mau ikut campur urusan fraksi,” kata Syahbandar.
Lebih lanjut, Syahbandar mengatakan mengetahui permintaan uang ketok palu tersebut ia tidak mengetahui lagi kelanjutannya. Begitu juga dengan paripurna pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

“Sesudah dua kali pertemuan yang saya diundang itu, saya tidak tahu lagi kelanjutannya. Karena setelah itu saya ada kegiatan keluar daerah, ke Bengkulu dan Kerinci,” kata Syahbandar.

Dikatakan Syahbandar, permintaan tersebut disampaikan dalam rapat yang dihadiri pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi. Menurut Syahbandar, yang ia ingat permintaan tersebut disampaikan Elhelwi, Sekretaris Fraksi PDIP.

Dalam pertemuan tersebut, kata Syahbandar, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston, juga sempat mengatakan kepada terdakwa Erwan Malik (saat itu Plt Sekda Provinsi Jambi), yang turut hadir.
“Pimpinan (Cornelis Buston) bilang ada dak proyek untuk kami (pimpinan dewan),” kata Syahbandar, menirukan perkataan Cornelis saat itu.

Permintaan proyek tersebut agar tidak terlalu kentara. Dan, pernyataan Cornelis tersebut diamini dua wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Zoerman Manap dan Chumaidi Zaidi, yang turut hadir dalam pertemuan itu.

Kepada Syahbandar, jaksa KPK juga menanyakan soal permintaan fee 0,25 persen dari salah satu proyek jalan yang akan dikerjakan. Namun Syahbandar mengaku tidak mengetahuinya.

Syahbandar mencabut keterangannya saat bersaksi di persidangan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dengan terdakwa Erwan Malik, Saipudin, dan Arpan di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (26/2/2018).

Awalnya, Jaksa KPK menanyakan kepada Syahbandar mengenai percakapan antara dirinya dengan Erwan Malik saat bertemu di bandara.

“Saat itu saksi bertanya kepada terdakwa (Erwan Malik) apakah sudah ada perintah dari gubernur,” kata salah seorang jaksa.

Namun, Syahbandar mengatakan saat itu dia tidak bertanya seperti itu. “Saat itu saya tanya apakah sudah bertemu dengan gubernur,” jawab Syahbandar.

Setelah terjadi perdebatan, akhirnya Syahbandar mengatakan jika ia mencabut keterangannya itu. “Ya BAP itu, saya cabut,” jelasnya.

Putar Rekaman Percakapan

Yanti Maria dan Zainal Abidin
Yanti Maria dan Zainal Abidin

Saat pemeriksaan saksi Yanti Maria, JPU sempat memutar rekaman percakapan antara Yanti Maria dengan politisi Demokrat, Nurhayati, yang juga istri dari terdakwa Saipudin. Dalam percakapan tersebut, Nurhayati kepada Yanti Maria sempat mengatakan jika Golkar dan PKB sudah menerima pemberian uang ketok palu.

Dan, dalam percakapan yang diputar JPU, Yanti Maria juga sempat menanyakan kapan jatah untuk Gerindra akan diberikan.

“Ngapo kami (Gerindra) lambat niat,” tanya Yanti kepada Nurhayati, dalam suara telepon yang diperdengarkan JPU di persidangan.

Menanggapi pertanyaan itu Nurhayati meminta untuk menunggu. “Tunggu bae,” jawab Nurhayati.

Dalam keterangannya, saksi Yanti Maria mengaku tidak tahu jika ada uang ketok palu. Namun mengatakan, saat ingin masuk ke ruang paripurna melewati Komisi IV, ia bertemu dengan anggota dewan lainnya Bustami Yahya, yang mengatakan dapat separoh. Lalu, Ia menanyakan kepada Bustami, apa itu setengah. “Setengah itu apa, bang?,” tanya Yanti kepada Bustami.

“Pak Bustami menjawab setengah itu 100 juta,” kata Yanti, seraya kembali menanyakan siapa yang menyerahkan. “Kalau tidak saya nanti Muhammadiyah,” kata Yanti menirukan ucapan Bustami Yahya.

Lalu JPU menanyakan itu untuk saksi (Yanti Maria, red) saja atau bagaimana, Yanti menjawab tidak tau. Saksi Yanti Maria juga mengaku bertemu dengan anggota dewan lainnya, Zainal Abidin yang menyampaikan kalau sudah aman.
“Saya tanyakan yang aman itu apa bang,” katanya dalam persidangan.

Lalu Yanti Maria menjelaskan jika Aman dan tidak aman setahu dirinya aman (ada uang) dan tidak aman (tidak ada uang) dari eksekutif.

Setelah memeriksa dua saksi dari Fraksi Gerindra, saksi anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi, Juber, di persidangan juga mengaku menerima uang ketok palu terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Bahkan Juber mengaku jika ia yang mendistribusikan uang tersebut untuk anggota Fraksi Golkar.

Menurut Juber, uang tersebut diserahkan oleh orang yang bernama Wahyudi. Sebelumnya, ia sempat bertemu dengan terdakwa Saipudin, yang datang ke rumahnya namun tidak turun dari mobil.

Uang Dalam Kantong Plastik

OTT KPK JAMBI ZUMI ERWAN
OTT KPK JAMBI ZUMI ERWAN

“Uang tersebut saya terima dalam kantong plastik yang di dalamnya ada kardus,” kata Juber, di persidangan.
Juber mengaku, setelah itu ia ditelepon ketua fraksi Supardi Nurzain, yang meminta agar uang tersebut segera didistribusikan. Namun sebelumnya, kata Juber, uang tersebut ia potong dulu sebagai upah pengurusan, sebagaimana yang diperintahkan Supardi Nurzain.

“Yang pertama datang ke rumah Pak Ismet Kahar. Setelah dipotong, beliau saya berikan Rp 99 juta,” sebut Juber.
Kemudian, lanjut Juber, rekannya yang bernama Mailudin menelepon, mengatakan agar jatah untuk dirinya dititipkan ke Popriyanto. Sedangkan Tartiniah minta diantar ke rumah. “Mereka masing-masing saya berikan Rp 88 juta,” kata Juber.

Selanjutnya kata Juber, Supardi Nurzain menelepon agar bagian untuk dirinya dan Gustizal diantar ke kantor DPD Golkar Provinsi Jambi. Tapi saat itu kata Juber, ia tidak langsung menyerahkan karena sedang ada kegiatan di Batanghari. “Untuk Pak Supardi dan Gusrizal tidak jadi, karena ada OTT,” beber Juber.

Sumber : Tribunjambi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button