
Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Dua orang politisi Partai Gerindra hari ini, Senin (26/2/2018), dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa Erwan Malik, Arpan, dan Saipudin.
Keduanya adalah Syahbandar, yang juga wakil ketua DPRD Provinsi Jambi, serta Yanti Maria.
Dalam persidangan, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat memutar rekamam percakapan antara Yanti Maria dengan politisi Demokrat, Nurhayati, yang juga istri dari terdakwa Saipudin.
Dalam percakapan tersebut, Nurhayati kepada Yanti Maria sempat mengatakan jika Gokar dan PKB sudah menerima pemberian uang ketok palu.
Dalam percakapan tersebur Yanti Maria juga sempat menanyakan kapan jatah untuk Gerindra akan diberikan. “Ngapo kami (Gerindra) lambat niat,” tanya Yanti kepada Nurhayati.
Menanggapi pertanyaan itu Nurhayati meminta untuk menunggu. “Tunggu bae,” jawab Nurhayati.
Sumber: metrojambi