HOT NEWSHukumJambiKerinciKualatungkalMeranginMuara BulianMuara BungoMuara SabakMuara TeboMuaro JambiNasionalPendidikanSarolangunSungai Penuh

SK Ketua STIE Dan STIA Kerinci Diduga Cacat Hukum

Pahrudin Kasim, SH
Pahrudin Kasim, SH

Berita Sungai Penuh, Kerincitime.co.id – Statuta Perguguruan Tinggi Swasta (PTS) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) dan Sekolah Tinggi Ilmu Adimistrasi (STIA) yang ditetapkan pada tahun 2011 terindikasi cacat hukum, pasalnya penetapan Statuta tersebut dinilai mengangkangi aturan dan perundangan yang lebih tinggi.

Pengamat Hukum Pahrudin Kasim, SH didamping Pera Chandara, SH mengungkapkan, informasi negatif yang muncul di tubuh dua PTS di Kota Sungai Penuh ini yakni STIE dan STIA, pertama masalah jabatan Ketua kedua PTS tersebut sudah tiga periode dan kedua adalah penetapan besarnya gaji dan tunjangan dinilai melanggar aturan.

Dalam statuta PTS STIE tahun 2011 pada pasal 43 ayat 1 ketua dapat diangkat kembali sebagaimana dimaksud pasal 39 ayat (3) adalah sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dan jika terdapat prestasi yang luar biasa dalam mengembangkan STIE Sakti Alam Kerinci pada periode sebelumnya, ketua dapat diangkat untuk periode yang ke 3 (tiga) dan tidak dapat diangkat untuk periode berikutnya.

Ayat 2 penetapan ketua untuk periode ke 3 (tiga) didasari oleh usulan senat STIE SAK kepada yayasan. Ayat 3 syarat dan ketentuan ketua dapat diangkat kembali untuk periode ke 3 (tiga) kalinya sebagai dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan keputusan Ketua Yayasan.

Pera Chandra
Pera Chandra

Sementara di dalam Statuta STIA pasal 43 ayat 1 masa jabatan ketua dapat dilanjutkan untuk periode selanjutnya atau periode ke 3 (tiga) jika 2 (dua) periode sebelumnya menunjukkan prestasi yang cukup baik dalam mengembangkan STIA NUSA. Ayat 2 penetapan ketua untuk periode ke 3 (tiga), didasari oleh usulan senat STIA NUSA kepada yayasan.

Statusa kedua PTS tersebut menetapkan bahwa masa jabatan ketua bisa 3 periode dengan ketentuan ada prestasi yang luar biasa pada dua periode sebelumnya.

Didalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia (permendiknas RI) nomor 76 tahun 2008 tentang Pengangkatan Dosen Dan Pemberhentian Dosen Sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi Dan Pimpinan Fakultas. Pasal 12 masa jabatan pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan fakultas adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.

“artinya statuta dua PTS tersebut tidak mengacu pada peraturan yang lebih tinggi yakni permendikans RI nomor 76, jika itu yang terjadi stutata itu cacat hukum, SK pengangkatan ketua STIE dan STIA juga terindikasi illegal” tegas Pahrudin kepada kerincitime.co.id.

Kemudian persoalan penetapan gaji dan tunjangan ada perbedaan antara yang ditetapkan oleh yayasan dengan yang ditetapkan oleh PTS. Dari yayasan jumlah gaji dan tunjangan misalnya gaji dan tunjangan ketua STIE sebesar Rp. 4.880.800, sementara PTS menetapkan sebesar Rp. 8.853.554,- Gaji dan tunjangan Ketua STIA yang ditetapkan oleh Yayasan sebesar Rp. 4.890.800,- sementara yang ditetapkan oleh PTS STIA sebesar Rp. 7.044.300,-

Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Penyelnggaraan Perguruan Tinggi pasal 26 otonomi pengelolaan pada PTS diatur oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Kemudian pasal 31 ayat 1 organisasi PTS ditetapkan oleh badan penyelenggara sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, Ayat 2 ketentuan mengenai organisasi dan tata kelola PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta masing-masing PTS yang ditetapkan dengan peraturan Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

“statuta jangan lari dari peraturan yang lebih tinggi, otonomi dan tata kelolal itu jelas ditetapakan oleh badan penyenggara dalam hal ini adalah yayasan” ungkapnya.

Terpisah Ketua STIE Drs. H. Baharudin Semat, MM didamping Wakil Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Alvia Santoni, SE, MM dan Ketua Prodi Manajemen Indra Budaya, SE, MM ketika ditemui di ruang kerjanya menggungkapkan bahwa persoalan untuk pengangkatan ketua STIE adalah sesuai dengan statuta STIE yakni bisa diangkat ke 3 kalinya jika ada prestasi yang luar biasa, kemudian ada standar referensi dari Perguruan Tinggi lain di indoensia seperti di STKIP Kerinci lebih 2 periode, Baitulrahmah Padang 8 Periode dan banyak lagi perguruan tinggi lainnya.

Kemudian untuk gaji dan tunjangan kata Baharudin bahwa STIE mengacu pada UU nomor 12 tahun 2012 tentang otonomi kampus akademik dan non akademik, pada pasal 62 ayat 1 perguruan tinggi memiliki otonomi mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan tridarma.

Ayat 2 otonomi pengelolaan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan dasar dan tujuan serta kemampuan perguruan tinggi. Ayat 3 dasar dan tujuan serta kemampuan perguruan tinggi untuk melaksanakan otonomi sebagaimana dimaksud ayat 12 dievaluasi mandiri oleh perguruan tinggi.

Ayat 4 ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dasar dan tujuan serta kemampuan perguruan tinggi untuk melaksanakan otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dalam peraturan menteri.

Pasal 63 otonomi pengelolaan perguruan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip: akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjamin mutu, dan evektifitas dan efisiensi.

Pasal 64 ayat 3 otonomo pengelolaan dibidang non akademik sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan: organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, dan sarana prasarana. “PTS berhak mengatur keuangannya sendiri, termasuk besaran gaji” tegasnya

Ditegaskannya bahwa pada tahun 1982 tidak ada gaji dalam pengelolaan PTS ini, tahun 200 ada subsidi silang, hingga muncul jurusan akutansi, pada tahun 2008 PTS baru bisa memberikan gaji kepada pegawainya. “Saat ini kita sudah meraih peringkat 705 dari 4300 perguruan tinggi swasta dan negeri di indoensia, selama ini yayasan kemana, seharusnya yayasan berperan selama ini, ketika sudah besar kampus ini baru sibuk” katanya.

Kemudian katanya, besaran gaji dan tunjangan sifatnya fluktuatif, tergantung presentasi jumlah mahasiswa, tahun 2016 mahasiswa STIE mencapai 1400 orang, “jika jumlahnya bertambah maka jumlah gaji juga bertambah, namun jika kurang maka gaji akan kurang” ungkapnya.

Ketua STIA Drs. Lahmudin Taher, MM ketika dikonfirmasi belum ada jawaban, hingga berita ini diturunkan.

Sementara Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSA) Drs. Matramawi, MM ketika dikonfirmasi menggungkapkan bahwa terkait soal ketua PTS STIA dan STIE, jika memang benar terjadi SK ketua periode ke 3 cacat hukum maka SK tersebut akan ditinjau kembali sesuai dengan bunyi diktum terakhir dalam SK. Hanya saja pihaknya sedang mencari arsip SK dua Ketua PTS tersebut.

Terkait tentang otonomi kampus kata Matramawi dijelaskan pada UU nomor 12 tahun 2012 tentang otonomi kampus akademik dan non akademik pasal 67 menjelaskan bahwa penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi sebagaiman dimaksud dalam pasal 64 pada PTS diatur oleh badan penyelenggara sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan undangan yang berlaku. “artinya jelas bahwa otonomi kampus diatur oleh badan penyelenggara yakni yayasan” katanya kepada kerincitime.co.id.

Disamping itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pembina Yayasan dan pihak Kopertis Wilayah X di Sumatera Barat. “kita akan koordinasikan masalah ini ke pihak Pembina Yayasan dan Kopertis” ungkapnya lagi. (john Afriza)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button