Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Pemasangan Spanduk Himbauan terhadap sejumlah Tambang Galian C Illegal di Kerinci dan Sungai Penuh mendapat respon bagus dari masyarakat, dengan harapan agar pelaku tambang illegal memberhentikan aktifitasnya dan mengikuti UU nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto,SIK kepada kerincitime.co.id mengunggkapkan bahwa spanduk yang dipasang tersebut adalah himbauan agar tidak terjadi longsor, saat ini masih ditangani Pemda.
“himbauan agar tidak terjadi longsor, saat ini masih ditangani Pemda” ungkap Kapolres Kerinci.
Kondisi ini sepertinya sesuai dengan apa yang diungkapkan oleh pemilik tambang galian C illegal di Wilayah Gunung Kerinci bahwa tidak ada larangan untuk melakukan aktivitas penambangan walaupun belum mengantongi izin sesuai yang di atur dalam UU nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
“polisi hanya numpang pasang spanduk himbauan di sini, tidak ada melarang kami beraktifitas, soalnya kamikan sudah sedang mengusus izin” ungkap salah seorang pengusaha tambang.
Meskipun belum mengantongi izin, tambang galian C terus saja beraktivitas, seperti milik Defra Yulizarman Alias Pak Adeng/Pak Melsi/Rolix Andian, lokasi Desa Lubuk Nagodang Kecamatan Siulak (depan AMP H. Yusuf) masih tetap beroperasi setelah pemasangan spanduk himbauan.
Selain tambang galian C milik Pak Adeng, tambang galain C illegal milik pak Tiwi Desa Siulak Deras Mudik Kecamatan Gunung Kerinci juga turus beroperasi.
Sama halnya di lokasi tambang Galian C milik AFRINAL Alias Pak Gesta/Pak Tenca, di belakang PDAM Siulak Deras Mudik Kecamatan Gunung Kerinci masih tetap ada aktifitas. (ega)