Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Dibalik profesi sebagai sopir travel, BS (36) warga Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, juga sebagai kurir narkotika golongan 1, jenis pil ekstasi.
BS ditangkap oleh Sat Narkotika Polresta Jambi, pada hari Kamis (13/2/2020) lalu, di Lorong Jambu, kawasan Danau Sipin, Kota Jambi, sekitar pukul 13.30 WIB.
Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP George Alexander Pakke mengatakan, tersangka ini dibalik pekerjaannya sehari-hari sebagai supir travel, ia merupakan kurir narkoba yang hanya mengantar kepada pembeli.
“Terasangka ini hanya disuruh mengantar barang tersebut melalui telepon,” ujarnya, Jumat (21/02/2020), di Mapolresta Jambi, saat konferensi pers.
Kata George, dari hasil tangkapan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti pil ekstasi atau pil pink Love sebanyak 493 butir warna merah jambu berbentuk love dan dua unit handphone.
“Pengakuan dari tersangka barang tersebut, diperoleh melalui jalur Tungkal dari seseorang berinisial RM. Dimana saat ini RM tengah dilakukan pengembangan,” tegasnya.
Dari pengakuan tersangka, sebut George, baru dua kali melakukan aksinya sebagai kurir narkoba. Dimana, yang pertama berhasil lolos dan diantarkan ke Palemban, yang kedua ini berhasil ditangkap, dilansir Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id.
Sedangkan, untuk mengenai besaran upah yang dibayar, tersangka tidak mengetahuinya. Sebab, sesudah transaksi baru diberikan.
“Tidak ada riwayat residivis, tersangka ini baru pertama kali ditangkap,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan, 493 pil ekstasi warna merah jambu dengan berat 142.97 gram, dan dua unit handphone nokia 105 warna hitam juga realme C2
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup. (Irw)