Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Lagi, pelaku spesialis pencurian kulit manis yang meresahkan warga Kerinci dengan nama lengkap Tamiat Bin Ali Suko berumur 42 tahun, warga Siulak Deras Mudik, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci Jambi, berhasil dibekuk Tim Walet Reskrim Polsek Gunung Kerinci.
Berhasil diperoleh keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Gunung Kerinci Ipda Alti Irawan,SH, penangkapan dilakukan terhadap pelaku Tamiat (42) di Provinsi tetangga Sumbar, berdasar Laporan Polisi, Nomor : LP/B–16/V/2021/SPKT II/SEK GNK, Tanggal 07 April 2021.
“Jum’at kemarin, tanggal 18 Juni 2021 pukul 17.00 WIB, bertempat di Jorong / Desa Kubang Gajah Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah dilakukan penangkapan pelaku pencurian kulit Manis.
“TKP Bukit Tirai Embun Desa Danau Tinggi Kecamatan Gunung Kerinci, oleh anggota Polsek Gunung Kerinci yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gunung Kerinci IPDA Alti Irawan, S.H. terhadap diduga pelaku pencurian.
Kronologis kejadian pada hari Jumat Tanggal 18 Juni 2021 pukul 07.00 WIB didapat informasi bahwa diduga pelaku pencurian kulit manis An. Tamiat Bin Ali Suko berada di Desa Kubang Gajah Kabupaten Solok Selatan Prov. Sumatera Barat, atas perintah Kapolsek Gunung Kerinci Iptu Harmen Dasiba anggota Reskrim Polsek Gunung Kerinci yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Alti irawan SH, langsung menuju Kabupaten Solok Selatan Prov. Sumbar untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku.
Setelah diadakan pengintaian dari Pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Gunung Kerinci untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Sedangkan BB yang berhasil diamankan 2 (Dua) lembar karung yang berisikan kulit manis. (Ega)