Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Pasca disegelnya sejumlah tambang illegal di Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi Kamis 20/05/2021 lalu, kini dikabarkan di beberapa titik lokasi tambang di Siulak sudah kembali lagi beraktivitas pertambangan yang sudah di segel dengan dipasang garis polisi di lokasi tambang tersebut, tak tanggung-tanggung aktivitas pertambangan tersebut dilakukan ditempat yang sudah dilintasi oleh garis polisi.
Seperti di Tambang milik Pak Tiwi, meskipun Pak Tiwi mengakui beroperasinya kembali lantaran adanya permintaan masyarakat untuk mengatasi banjir, karena tumpukan material yang sudah begitu banyak dikhwatirkan banjir bandang kemabi terjadi seperti tahun 2017 lalu.
Police Line milik Kepolisian diterobos, lantas apakah ini tidak melanggar undang-undang, meskipun belum mengantongi izin, “izin saya akan keluar jumat pekan depan, saat ini saya lakukan penambangan karena permintaan masyarakat, untuk mencegah terjadinya banjir, untuk biaya minyak, saya jual materialnya” ungkap Pak Tiwi.
Yulhendri salah seorang dari Bareskrim Mabes Polri belum ada tanggapan terkait dibukanya kembali tambang yang sudah di police line.
Pihak pengelola seakan tidak takut tidak memiliki dokumen izin baik AMDAL/UKL-UPL, Izin Lingkungan maupun IUP OP untuk mengelola tambang tersebut, seakan tidak memiliki itikad baik dan menghormati proses hukum karena masih dalam proses penyelidikan pihak pengelola tambang masih terus nekat untuk melakukan penambangan di lokasi yang sudah dilintasi garis polisi tersebut.
Harmo Karimi Ketua Aliansi Bumi Kerinci selama ini kasus yang berkaitan dengan pelanggaran lingkungan hidup sulit sekali mendapat porsinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku meskipun sudah ada kelembagaan lingkungan dari tingkat pusat hingga daerah tetapi kasus-kasus lingkungan selalu saja tidak pernah ditegakkan secara serius dan penegakan hukumnya yang cenderung gagal melakukan penegakan hukum terhadap suatu kasus hingga tuntas dan kemudian kasus tersebut hilang bagai ditelan bumi.
Sering juga terjadi seperti kasus-kasus lingkungan yang bahkan sudah terbukti tidak memiliki izin pertambangan, dan sudah ditangani oleh aparat penegak hukum kemudian seakan-akan mendapat pemutihan kejahatan, pihak pengelola disuruh mengurus izin dan dapat kembali beroperasi, tapi kejahatan sebelumnya seakan dilupakan dan diputihkan karena pihak pengelola yang tiba-tiba mengurus izin, padahal sebelumnya ilegal. Hal-hal seperti ini juga yang kemungkinan bisa terjadi di Kerinci.
“Tidak ada ketegasan dari pihak aparat penegak hukum untuk mengawal kasus ini bahkan dalam kasus ini statusnya belum jelas apakah penyelidikan, penyidikan atau masih pulbaket, dan juga kondisinya saat ini upaya penegakan hukum tersebut sudah diciderai, didalam garis polisi aktivitas pertambangan masih terus dilakukan” ugkapnya.
Ia berharap aparat penegak dan juga dinas-dinas terkait dapat melakukan tindak lanjut dan turut mengawal tambang ilegal di Kerinci ini hingga tuntas, jangan ada proses-proses hukum yang dicederai. “Seharusnya aparat penegak hukum dapat serius untuk menangani kasus ini, karena merupakan 1 langkah maju kedepannya untuk kembali menuntaskan tambang-tambang ilegal yang ada di Kerinci” tegasnya. (red)