Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa menjadi sorotan di Indonesia saat ini, begitu juga di Kabupaten Kerinci, mencuat di Desa Sungai Tanduk Kecamatan Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
Pjs Kades Sungai Tanduk diduga lakukan penggelembungan anggaran (Mark Up) sebesar Rp. 85,5 Juta pada proyek penerangan jalan umum (PJU).
Informasi yang dihimpun bahwa ada 9 PJU di Desa Sungai Tanduk dengan anggaran capai Rp. 85 Juta, Lima Ratus Ribu Rupiah, per satu unit dianggarkan sekitar Rp 8,5 juta.
“Ya, untuk penerangan jalan umum dana yang dianggarkan lebih kurang satu unit Rp. 8,5 juta.
“Sementara yang terpasang hanya 8 hingga 9 unit PJU, sementara harga PJU perlu dipertanyakan dengan menyesuaikan yang terpasang” ungkap Syafri LSM Nuansa.
Informasi sumber lain menyebutkan bahwa kegiatan Desa ini, diketahui langsung dikerjakan oleh Sumirah selaku Pejabat Sementara Desa Sungai Tanduk.
“setiap satu unit sudah dapat untung Rp.1 juta. Yang terpasang hanya 9 unit” ungkapnya.
Pjs Kades Sungai Tanduk hingga berita dipublish belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan murk up dana PJU tersebut. (red)