Soal Tagihan Dana Hibah Rp. 6,5 M, Ini Kata Sekda Kerinci
Kerincitime.co.id, Kerinci – Pemekaran kota Sungai Penuh dari Kabupaten Kerinci ternyata menjadi beban jangka panjang bagi Kerinci. Tak hanya aset Kerinci yang ada di Sungai Penuh yang mesti diserahkan Pemkab Kerinci, namun juga Kerinci wajib membayar dana hibah sebesar Rp. 14 Miliar.
Terkait dana hibah ini, Pemkot Sungai Penuh masih menagih ke Kerinci. Karena dari Rp. 14M itu, Rp6,5 miliar belum juga dibayarkan. Wakil Walikota Sungai Penuh, H Zulhelmi mengatakan sampai saat ini dana hibah yang diberikan baru Rp7,5 miliar. Sebenarnya sesuai aturan sebenarnya dana hibah dibayarkan paling lambat tiga tahun setelah pelantikan Peltu Walikota.
Dengan demikian setelah perundingan dengan Kemendagri maka disepakati sampai 2017. Mantan Kepala Ombusman Lampung ini mengatakan dana hibah tersebut berdasarkan UU nomor 25 tahun 2008. Sehingga Kabupaten Kerinci harus menyerahkan paling lambat Februari 2017.
Bila tak dibayarkan dalam jangka tersebut, maka konsekuensinya akan ada sanksi yang diberikan. Yakni pemotongan dana alokasi umum (DAU) Kerinci mendatang dari pemeritah pusat. Untuk itu Pemkot Sungai Penuh mengharapkan Kerinci membayarnya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun APBDP Kerinci.
“Kalau sampai satu bulan setelah pelaksanaan APBD tahun 2017. Kalau APBD 2017 kan mulainya kalau nggak Januari ya Februari. Kalau lewat itu dipotong DAU oleh pemerintah pusat,” katanya kepada Tribun, Senin (10/10).
Wawako menambahkan dana hibah dari Kerinci tersebut akan digunakan Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk pembangunan infrastruktur. “Iya kita manfaatkan untuk proyek pembangunan,” sebutnya.
Menanggapi dana hibah ini, Sekda Kabupaten Kerinci, Afrizal HS menegaskan bahwa Kerinci akan membayarkan. Untuk itu Pemkot Sungai Penuh tidak perlu khawatir. Sekda mengataka seyogyanya soal dana hibah ini sudah selesai ditahun 2013-2014 namun karena ada kendala maka tertunda pembayaram semuanya. Dikatakan Sekda, tahun ini lewat APBP Pemkab Kerinci membayar dana hibah Rp500 juta.
Selain itu kekurangan yang Rp6,5 miliar dibayarkan Rp2,5 m lewat APBDP 2016 dan Rp.4 miliar melalui APBD Kerinci tahun 2017. Kesepakatan pembayaran hibah ini sudah ditandatangai bersama di Kememdagri. “Uang Rp500 juta itu hibah diluar yang Rp6,5 miliar. Memang betul bisa dipotong dana DAU, makanya kita usahakan 2017 penyerahan hibah ini akan selesai. Sudah ada kesepakatan di Kemendagri,” pungkasnya.(tribunjambi)