Kerincitie.co.id, Jambi – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi hari ini, Selasa (1/4), melakukan penahanan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Syahrasaddin.
Kepala Kejaksaan tinggi (Kajati) Jambi, Syaifudin Kasim mengatakan, alasan penahanan sekda prov jambi sudah sesuai berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP, Penahanan ini dilakukan dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti. Sebelum dilakukan penahanan, Syahrasaddin sempat diperiksa oleh penyidik. Sekitar pukul pukul 13.40 WIB, Syahrasaddin langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi dengan menggunakan mobil tahanan Kejati Jambi.
Sebelum diangkut mobil tahanan kejaksaan, berturut-turut, Syahrasaddin diambil foto kemudian dicek kesehatannya. Ini dilakukan di tengah-tengah pemeriksaan kedua oleh penyidik. Dan dijebloskan ke ruang tahanan lapas Kls II A Kota Jambi pada Selasa (1/04) pukul 14.00 WIB. dari Ruang kejati jambi menuju rutan seksa dibawa menggunakan mobil tahanan kejati BH1312 HZ. (buljam)