KerinciSungai Penuh

Stop Galian C Ilegal di Kerinci-Sungai Penuh

Selain Dipidana, Harus Dihukum Adat

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Galian C Ilegal marak di Kerinci-Sungai Penuh, miliaran pendapatan daerah melayang, pemilik tambang kaya raya, masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh hanya kebagian debu dan jalan rusak.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Peduli Jambi (KOMPEJ) meminta agar dilakukan penertiban dan penegakkan hukum terhadap aktivitas Galian C ilegal oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Provinsi Jambi, Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Aktivitas Galian C ilegal menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya serta menimbulkan kerugian negara salah satu penyebab tanah longsor dan banjir di kabupaten kota kerinci

Harmo Karimi Ketua LSM Kompej Kerinci-Sungaipenuh meminta Pemerintah dan Penegak Hukum untuk menutup aktivitas galian C Ilegal di Kerinci yang saat ini masih beraktivitas dan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang ilegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan, karena tidak ada untung untuk daerah hanya memperkaya pemilik tambang saja.

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

“Ironi tambang Galian C Ilegal di Kerinci dan Sungai Penuh hanya merusak kelestarian lingkungan, tanah, air sungai tercemar, jika aktivitas tersebut dibiarkan berkelanjutan namun tidak ada timbal balik dengan pendapatan daerah lebih baik aktivitas tersebut di stop”. ungkapnya

Selanjutnya Ia juga meminta ketegasan Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk tegas melakukan penertiban dan penindakan aktivitas Galian C tanpa izin, karena telah melanggar hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu Ia juga meminta ketegasan Pemerintah pusat KPK memeriksa Pemda dan Pemkot dalam penarikan Retribusi Pajak yang dipungut terhadap aktivitas Galian C ilegal dan pelaku aktivitas tambang atau galian C Ilegal harus dihukum adat dampak kerugian negara dan kerusakan lingkungan sudah sangat berdampak efeknya saat ini, salah satunya sungai menjadi keruh, banjir dan longsor. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button