HOT NEWSHukumSungai Penuh

Kejari Garap Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sungai Penuh

Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kemarin memeriksa pengurus cabang olah raga (pengcab) dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun 2023 sebesar Rp. 4,5 milyar.

Terlihat di kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh adik kandung Wakil Walikota Afri Yaser yang merupakan ketua cabor PBSI mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Selasa (28/7/2023). Sama seperti ketua cabor lainnya yang sudah diambil keterangannya, Afri Yaser juga demikian.

Selain itu, informasinya pelaksana kegiatan perlengkapan porprov juga dimintai keterangan.

“Selasa, sejumlah pelaksana yang mengadakan perlengkapan atlit dipanggil Kejaksaan,” ujar sumber

Menurut sumber, berdasarkan informasi yang diperoleh, untuk perlengkapan olah raga harganya diatas standar.

Baca juga:  Pesta Demokrasi 2024 DEJ & Ferry Satria Sepakat Dukung Ahmadi Zubir

“Harga handuk kecil atlit itu Rp. 80 ribu, harga sepatu spotec itu sampai Rp. 800 ribu,” ujar sumber

Salah seorang pengurus cabor membenarkan bahwa ketua cabor sudah dipanggil Kejaksaan.

“Semua sudah dipanggil, termasuk ketua kami juga,” ujarnya

Menurut dia, dalam Porprov kemarin, para pelatih merasa keberatan terhadap honor yang diberikan oleh KONI. Pasalnya, honor yang diberikan hanya Rp. 1,8 juta, ini tentu jauh sekali nilainya dibanding Porprov sebelum ini.

Demikian juga untuk sepatu juga tidak berkualitas, dan handuk hanya diberikan handuk kecil.

“Sepatunya tidak berkualitas sama sekali. Sepatu yang saya pakai sekalian saya berikan saja ke orang lain,” ujarnya.

Baca juga:  Kajagung RI dan Menteri PU Saksi Pernikahan Putri Gubernur Jambi

Hari ini, Kamis 30/11/2023 Kejaksaan periksa Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) KONI Sungai Penuh, juga terlihat satu orang anggota DPRD Kota Sungai Penuh masuk ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

“ada tiga orang diperiksa hari ini, kalau tidak salah Ketua, Sekretaris, bendahara” ungkap salah seorang sumber di kejaksaan dilansir gegeronline.(ega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button