HukumJambiMuaro Jambi

31 Kg Sabu Asal Riau Diamankan Polres Muarojambi dan Polda Jambi

Kerincitime.co.id, Berita Jambi –  Pengiriman 30 paket sabu seberat kurang lebih 31 kilogram asal Bengkalis Provinsi Riau berhasil digagalkan. Petugas kepolisian dari Polres Muarojambi dan Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan paket sabu tersebut di desa Gerunggung Kecamatan Sekernan Kabupaten Muarojambi pekan lalu.

Hal ini dibenarkan Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Santyabudi. Dalam konferensi persnya di Mapolda Jambi, Senin (5/10/20). Jenderal bintang 2 ini menyebutkan bahwa terungkapnya pengiriman 31 kg sabu ini berkat laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas salah satu kurir yang membuang 2 tas di kebun sawit, deilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.

Oleh warga, kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan ke salah satu anggota Bhabinkamtibmas.

Baca juga:  Insiden Pengrusakan Motor Pemuda Belui Dilaporkan ke Polsek Air Hangat

“Usai mendapatkan laporan tersebut, Polres Muaro Jambi kemudian menggeledah isi tas tersebut dan menemukan Narkotika jenis Sabu 31 Kg dari dalam dua tas tersebut,” kata Kapolda Jambi.

Setelah diperiksa, ternyata benar ada sabu di dalam tas tersebut. Selanjutnya, tim Polres Muarojambi langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jambi mengejar mobil yang diduga membuang sabu tersebut.

“Akhirnya kita dapatkan lima tersangka mereka dalam perjalanan kembali ke arah Riau,” ujarnya.

Dari upaya penggagalan tersebut, Polisi amankan lima orang pelaku bernama Rahmat, Rahmadani, Zuhri, M. Daud dan Ferli yang merupakan warga asal Bengkalis, Provinsi Riau.

Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebut dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa para pelaku ternyata sudah 3 kali mengirim barang haram senilai 31 Milyar itu. Rencananya barang haram ini akan dikirim ke Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

“Ini yang ketiga kalinya sudah lolos pertama 10 Kg, yang kedua 20 Kg dan ini 30 Kg, moga-moga bisa dikembangkan sampai kepada jaringannya karena dugaannya kita, ini jaringan internasional,” pungkasnya.

“Saya mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan rakyat kepada perangkat desa dengan bhabinkamtibmas yang ada di wilayah, semoga kebersamaan ini bisa terus berjalan,” timpal Kapolda Jambi.

Saat ini, kelima pelaku ditahan di rutan Mapolda Jambi untuk proses penyelidikan. Kelimanya dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button