HOT NEWSKerinciPolitik

Diduga Ijazah Paket C Palsu, Caleg Golkar Amrizal Dilaporkan Ke Panwas

Kerincitime.co.id, Kerinci – Amrizal Caleg Golkar Dapil 5 Kabupaten Kerinci nomor urut 2, diduga menggunakan Ijazah Paket C paslu untuk syarat mendaftar menjadi calon anggota DPRD Kerinci.

Dugaan tersebut ternyata sudah dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten Kerinci, oleh LSM Akbar, Direktur Eksekutif LSM Akbar John Afriza kepada kerincitime.co.id bahwa mengakui bahwa sudah melaporkan dugaan ijazah paket C palsu yang dilakukan oleh Amrizal Caleg Golkar dapil 5 nomor urut 2.

Surat Laporan ke panwas senin 19/5 pukul 10.00 wib yang diterima oleh Romawan staf Panwas Kabupaten Kerinci. “sudah saya masukkan ke panwas, laporan dugaan ijazah paket C Palsu atas nama Amrizal caleg Golkar Dapil 5 nomor urut 2 kabupaten Kerinci” ungkapnya kepada kerincitime.co.id.

Surat LSM Akbar dengan nomor Istimewa/LSM-Akbar/V/2014 yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Kerinci tanggal 16 Mei 2014. Ada 4 dasar laporan yakni sebagai berikut: 1.           Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bab V. Peran Serta Masyarakat.       2.         Undang – Undang RI Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.      3.         PP RI nomor 71 tahun 2000, tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat. Bab II bagian Pertama; Hak dan Tanggung Jawab Masyarakat dalam mencari, memperoleh, memberi informasi, saran, dan pendapat. 4.         PKPU nomor 13 tahun 2013, tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota.

Baca juga:  Dibatasi Israel, 50.000 Warga Palestina Berhasil Tarawih di Masjid Al Aqsa

Dengan ini dilaporkan bahwa berdasarkan Surat KPU Nomor 17/Kpts/KPU-Kab-005.656382/2014. tentang penetapan perolehan Kursi Partai politik dan calon anggota DPRD Kab. Kerinci dalam pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD tahun 2014. Caleg terpilih dimana Sdr. a.n. Amrizal Caleg Golkar Nomor Urut 2 Daerah Pemilihan Kerinci 5, yakni Kayu Aro, Gunung Tujuh, Gunung Kerinci dinyata terpilih.

Bahwa berdasarkan hasil investigasi LSM Akbar dan laporan masyarakat di lapangan, menemukan indikasi bahwa ijazah yang digunakan oleh Sdr. Amrizal adalah ijazah palsu, adapun indikasi pemalsuan ijazah adalah sebagai berikut : Tanda tangan pemilik ijazah yang ada di ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian berbeda. Tanggal di ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian tidak sama pengeluarannya. Ijazah dikeluarkan pada tanggal 07 Januari 2008 dan SKHU dikeluarkan pada tanggal 27 Desember 2007.

Baca juga:  Berkah Ramadhan! Polsek Danau Kerinci Berbagi

Di ijazah ditandatangani oleh Drs. YUSKAL, AP sebagai kepala dinas, untuk di ketahui pada tahun 2007 dan 2008 Drs.YUSKAL AP tidak pernah menjadi kepala dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci yang defenitif. Sedangkan di SKHU tanda tangan Drs. YUSKAL AP sebagai PLT (pelaksana tugas) kepala dinas pendidikan Kabupaten Kerinci.

Bahwa pada stempel yang menimpa pas foto, terlihat ada usaha untuk memperjelas huruf P E M di kata PEMERINTAH dan huruf N C I di kata KERINCI dan pada gambar bintang dengan menggunakan pena lain.

Pada penanggalan ijazah terlihat bahwa ada indikasi angka 8 (delapan) pada angka tahun 2008 adalah hasil penimpaan pada angka lain yaitu angka 7 (tujuh).

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

“kami meminta Panwaslu Kabupaten Kerinci untuk melakukan klarifikasi dan investigasi terhadap kebenaran dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Caleg Terpilih dari partai Golkar caleg nomor urut 2 dapil 5 atas nama AMRIZAL” Katanya..

Jika terbukti, maka Panwaslu diminta merekomendasikan kepada KPU Kerinci untuk menggugurkan atau mendiskualifikasikan Sdr. Amrizal sebagai caleg terpilih yang telah ditetapkan oleh KPU dari dapil 5.(ton)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button