Kerinci

Bupati : PNS Dan Pejabat Jangan Korupsi

FB_IMG_1428227258072Kerinci – Bupati Kerinci H, Adirozal Memberikan Peringatan Tegas Kepada Seluruh PNS dan Pejabat lingkup Kabupaten Kerinci untuk tidak Korup dalam melaksanakan Seluruh Kegiatan Pembangunan di Kabupaten Kerinci, Karena Pemerintah Kabupaten Kabupaten Kerinci akan terus memperketat Pengawasan tehadap Pelaksnaan anggaran.

“Kepada Seluruh PNS dan Pejabat di Keabupaten Kerinci dituntut untuk selalu kreatif dan tidak korup Terutama PNS yang senior agar tidak memberikan contoh yang tidak baik kepada PNS yang Junior, Karena selaku Pimpinan Daerah tentu tidak akan mememberikan pembelaan terhadap PNS yang terkena masalah hukum”. Tegasnya.

Dikataannya, Didalam pelaksanaan anggaran kita sangat diawasi secara ketat Baik Itu Inspektorat, BPK,BPKP dan sejulah Kelompok masyarakat.

Seluruh SKPD harus melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku, “hasil dari Diklat Kepala se- Indonesia itu sangat jelas disebutkan Pmerintah Daerah Harus terus melihat perubahan aturan baru, karena banyak sekali perubahan aturan baru sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan”. Tegasnya lagi.

Tahun anggaran 2015 sudah masuk dalam triwulan Kedua, untuk itu kepada setiap SKPD ahrus mampu melaksanakan anggaran pembangunan sesuai peraturan yang berlaku dan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.ungkapnya.

Perubahan aturan tersebut tentu berpengaruh kepada Pemerintah daerah, karena banyak seklai kewenangan pemerintah Daerah yang sudah dialihkan kepada Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Daerah hanya melaksanakan urusan wajib yang ditetapkan dalam pertuaran Perundang-undangan. Jelasnya.

Di ungkapkannya lagi, untuk pelaksanaan anggaran tahun 2015, memang para PNS dan Pejabat dituntut untuk selalu kreatif sesuai dengan perjanjian kinerja yang telah tetapkan, Jika SKPD tidak mampu melaksanakan Perjanjian kinerja tersebut, sudah barang tentu perjanjian kinerja tersebut sebagai bahan evaluasi dalam melakukan penempatan pejabat. Terang Bupati usai menjadi Pembina Apel senen (30/03).(adv/humas/yon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button