Berita Kerinci, Kerincitime.co.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) segera melakukan sidang kode etik terhadap Adi Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kerinci. Tindakan itu dilakukan setelah pihaknya mengetahui Adi Purnomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinahan dengan SK, istri salah satu warga Desa Batu Hampar, Kecamatan Kayu Aro beberapa waktu lalu.
Ketua DPC PDIP Kerinci Edison, dikonfirmasi wartawan mengakui sudah mengetahui Adi Purnomo menjadi tersangka. Bahkan dirinya sudah memberitahu ketua DPD PDIP Jambi, dan akan membentuk tim sidang kode etik dalam minggu ini. “Jadi minggu besok sidang etik di DPD, Terus akan kita usulkan ke DPP lagi untuk diambil tindakan.
Sesuai kode etik yang ada di partai,” jelasnya. Edison menambakan dengan status tersangka tersebut bisa saja partai memutuskan harus Pergantian Antar Waktu (PAW). Sementara itu, Sekretaris DPD PDIP Provinsi Jambi, Chumaidi Zaidi siang ini (17/6) mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan secara resmi terkait penetapan tersangka terhadap kadernya tersebut.
“Kita belum dapat laporan secara resmi, tetapi kalau memang sudah tersangka nanti langsung kita proses pemecatannya sebagai kader partai,” ujarnya.
Dengan dipecat sebagai kader, otomatis posisinya sebagai anggota DPRD juga langsung dicopot. Karena apa yang dilakukan kadernya tersebut sudah merusak citra partai. “Ini otomatis di PAW, secepatnya kita proses,” sebutnya. (metrosakti)