HOT NEWSHukumKerinci

Anggota DPRD Kerinci Ditantang Usut Kasus Izin Palsu

Berita KERINCI, Kerincitime.co.id – Izin palsu yang diduga dikeluarkan dengan menscan tanda tangan oleh oknum di Dinas Dishubkominfo dengan mengatas namakan kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-PPTSP) Kab. Kerinci terus menjadi sorotan publik.

Kali ini kekecewaan mengenai izin palsu Dishubkominfo tersebut datang dari kalangan mahasiswa dan juga aktivis LSM. Bahkan, menurut mereka nyali anggota DPRD Kerinci untuk mengusutnya dipertanyakan.

Seperti yang dikatakan Zoni Irawan, Ketua LSM Geger menyayangkan atas adanya izin palsu yang semestinya tidak terjadi itu. Terlebih di dalam izin tersebut diduga dilakukan oleh oknum di Dishubkominfo Kab. Kerinci.

” Sangat kita sayangkan dengan adanya dugaan izin palsu yang dilakukan oleh oknum Dishubkominfo Kab. Kerinci itu,” tegasnya.

Ia juga mengharapkan kepada duet pemerintahan H. Adi Rozal dan Zainal Abidin untuk bersikap tegas, terutama terhadap penggunaan izin palsu.

” Apa jadinya nanti, bila pemilik usaha menggunakan izin palsu, apalagi dalam pengurusan izin. Seharusnya pihak Dishubkominfo memberi contoh yang baik kepada masyarakat,” harapnya.

Ekki Khadafi, salah seorang aktivis mahasiswa mengatakan hal yang tak jauh berbeda. Ia menyebutkan bahwa dalam roda pemerintahan yang baik, mahasiswa seperti dirinya termasuk sebagai ujung tombak suksesnya kepemimpinan suatu wilayah.

“Selaku mahasiswa kita cukup prihatin dengan mencuatnya kasus izin palsu ini. Dan juga saya berharap kepada semua mahasiswa agar mengambil bagian dalam pembangunan daerah Kab. Kerinci serta memberikan masukan kepada pemerintah, termasuk dalam kasus izin palsu,” ujarnya kepada SR28, di sela-sela sholat maghrib di suatu tempat, Rabu (28/01).

Lanjutnya lagi, peranan aktif anggota DPRD juga dinilai belum optimal. Apalagi soal izin palsu yang sangat berpotensi mengurangi pemasukan terhadap PAD.
“DPRD Kab. Kerinci seharusnya memperhatikan hal ini sesuai dengan fungsinya sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan,” jelasnya.

“Kok anggota Dewan terkesan tak bersuara dalam hal izin palsu ini. Ada apa,? Jika takut bersuara sebaiknya tak usah jadi anggota Dewan (DPRD),” ungkapnya.

Untuk diketahui, bahwa dugaan izin palsu tersebut, Bupati Kerinci sudah merekomendasikan kepada Inspektorat agar ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ero/Sat/sr28

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button