Berita Kerinci, Kerincitime.co.id – Penetapan Hasil pemenang lelang paket pekerjaan pembangunan pasar rakyat hiang kecamatan sitinjau laut (dana TP dan APBN) tahun 2016 karena dinilai merugikan perusaan, PT. Pollung Karya Abadi layangkan sanggahan ke Pokja ULP Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Perdagangan Perbantuan APBN Kementrian Perdagangangan RI TA. 2016.
Dalam surat sanggahan yang dilayangkan oleh PT. Pollung Karya Abadi menjelaskan bahwa pokja ULP terindikasi melakukan rekayasa, pemalsuan data, terjadinya penyalahgunaan wewenang serta melakukan praktek persekongkolan yang berakibat terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Kemudian terjadi penyimpangan dan kesalahan prosedur yang merusak tertib penyelenggaraan jasa kontruksi yang diatur dalam undang-undang jasa kontruksi no. 18 tahun 1999 dan pelelangan ini tidak berdasarkan prosedur dan tata cara pemilihan penyedia jasa kontruksi yang diatur dalam permen PU no. 31/PRT/M/2015 tentang standar dan petunjuk teknis evaluasi dan pedoman pengadaan pekerjaan jasa kontruksi dengan mendiktomi peraturan dan tata cara pengadaan barang/jasa, tidak berdasarkan tata nilai dan prinsip pengadaan yang harus transparan, akuntabel, terbuka dan bersaing dengan prinsip penghematan keuangan negara sehingga pelelangan ini cacat hukum.
Pokja ULP telah melalukan pelelangan tapi dengan alasan tidak ada penawaran yang memenuhi syarat, baik PT. Pollung, PT. Res Karya maupun PT. Citra Indo Karya, kemudian melakukan pelelangan ulang, dengan sepihak melakukan perubahan pagu HPS Rp. 9.263.209.00 dari pagu HPS Rp. 9.462.884.000,- tampa ada perubahan volume item pekerjaan pada bill of quantity dan review ulang desain pekerjaan yang disusun oleh PPK dan Konsultan Perencanaan.
Namun pada pelelangan kedua ini HPS berubah, sementara Gambar dan BQ serta syarat teknis tetap sama, sementara belum ada revisi desain kembali dan perubahan HPS dilakukan sepihak danlam menentukan volume dan gambar yang telah diikat dalam syarat-syarat teknis dan terkesan Pokja ULP dengan sewenang-wenang melakukan perubahan HPS sehingga pelelangan ini menjadi cacat hukum.
PT. Pollung juga menilai dengan dimenangkannya penawaran PT. Reskarya diduga ada rekayasa sebab pada pelengan pertama, PT. Res Karya dinyatakan tidak memenuhi syarat, dari data yang diperoleh di LPJKD Provinsi Sumatera Utara PT. Res Karya tidak memiliki pengalaman sesuai dengan paket pekerjaan yang ditawarkan karena PT. Res Karya hanya memiliki pengalaman pembangunan perumahan pada tahun 2006 yang tidak sesuai dengan paket pekerjaan yang ditawar, padahal dalam lembar data kualifikasi (LKD) bagian B ayat 2 dan 3, pokja ULP mempersyaratkan penyidia jasa memiliki pengalaman pada bidang arsitektur sub bidang bangunan komersil (BG 004), padahal yang dipersyarakatkan sesuai peraturan adalah pengalaman sejenis 4 (empat) tahun terakhir. Dan banyak lagi kejanggalan lainnya.
Sementara itu pihak Pokja ULP sudah memberikan jawaban aas sanggahan tersebut, dalam surat jawaban atas sanggahan tersebut pokja ULP menjelaskan bahwa perubahan HPS dilakukan berdasarkan surat menteri perdagangan RI tanggal 8 agustus 2016 terkait pemeotongan anggaran tahap II, maka dinas perindag perlu menyampaikan besaran pemotongan anggaran pagu anggaran dana TP 2016, jika tidak disampaikan maka pihak kementrian akan melakukan pemetongan secara sepihak, mencermati hal tersebut dan untuk efisien anggaran dilakukan penetapan ulang HPS, HPS baru ditetapkan dari penawaran terendah pada pelelangan pertama yang dimasukkan PT.Pollung berdasarkan jaminan penawaran terhadap penawaran terendah tersebut.
Terhadap pembayaran akhir tahun pihak ketiga akan menjaminkan sisa pekerjaan yang belum selesai terhdap pembayaran 100%.
Untuk dokumen kualifikasi seharusnya keberatan tersebut dipertanyakan pada saat aanwijdzing karena dokumen merupakan kewenangan dari KPA/PPK dan semua peserta lelang harus tunduk dan mengikuti dokumen lelang tersebut sesuai dengan pepres no.54 tahun 2014 dan perubahannya.
Sementara itu pengalaman perusahaan PT. Res karya ada pada tahun 2015 sub kontrak dibidang yang sama, pada saat pembuktian PT. Res Karya dapat melihatkan keaslian sertifikat tenaga ahli. Penawaran PT. Pollung Karya abadi dengan nilai kontrak Rp. 8.885.496.000,- adalah penawaran terendah, tetapi gugur pada saat pembuktian kualifikasi.
Pokja ULP sudah mengevaluasi penawaran sesuai perpres no.54 tahun 2010 beserta perubahannya, menggunakan proses metode sistem gugur dengan biaya terendah. (cr1/bud/cr2)