BALADA PILKADA DALAM DUKUNGAN SEMU
BALADA PILKADA DALAM DUKUNGAN SEMU
Oleh Syamsul Bahri, SE Conservationist di Jambi, Staf pengajar STIE SAK,
Pada Tahun 2015 ini, dipropinsi Jambi kembali akan berlangsung Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan secara serentak bersamaan dengan Pemilihan Gubernur dengan Pemilihan Bupati/Walikota yaitu Gubenrnur Prop jambi, Bupati Bungo, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, dan Bupati Batanghari serta Walikota Sungaipenuh, akan dilaksanakan pada bulan Desember 2015, dan saat ini dalam tahap proses persiapan pelaksanaa yang dilakukan oleh KPU masing-masing..
Jika kita cermati kondisi Pelaksanaan Pilkada yang telah berlangsung selama ini, kecenderungan banyak pasangan baik incumbent maupun bukan incumbent ataupun Independent terlalu dinina bobok dengan sebuah fakta dalam dukungan semu, hal ini sudah banyak terbukti, bahwa data dari peta politik hasil pemantauan dilapangan ”seakan-akan berpihak” pada pasangan tertentu, tapi kenyataan pada hari H justru terbalik, sehingga kajian dan analisa Ilmiah belum bisa mengalihkan prediksi kondisi hari H nantinya, karena ada sebuah kekuatan ”invisible hand” yang bermain justru menjelang hari (H), kondisi ini sebuah bukti pembelajaran politik yang tidak baik selama proses demokrasi langsung di Indonesia, apa lagi beberapa indikasi pelanggaran pilkada dan money politik yang selama ini menjadi sebuah permainan yang terkesan dilegalkan oleh sebuah ketentuan Peraturan dan Perundangan melalui pembatasan waktu pembuktian. Money politik yang sangat sulit dibuktikan namun faktanya ini menjadi sebuah kekuatan dan menjadi sebuah permainan dan menjadi dipermainkan oleh masyarakat atau sang calon.
Pilkada tahun 2015 terutama di Propinsi Jambi yang merupakan Pilkada serentak sebagaimana di amanatkan oleh UU No 1 tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang, yang sedah adan akan mempersempit peluang money politik baik oleh Balon atau partai, serta pemilih dengan menerapkan sanksi sistem “Diskualifikasi” terhadap balon/calon serta partai yang melakukan money politik atau politik uang, apakah system efektif atau tidak, memberikan efek jera atau tidak mari kita lihat dan kita saksikan ?????.
Walaupun pada kenyataannya, penentuan pasangan dan partai pengusung sedang mengalami proses, baik di kabpaten/kota maupun di level Propinsi, bahkan terkendala beberapa partai secara nasional terbelah dua, sehingga sangat sulit untuk bisa melakukan rekrutmen calon baik Bupati/Wali kota maupun Gubernur.
Namun klaim mengklaim, bahwa masing-masing Balon telah didukung dan telah dideklarasikan sebagai balon yang didukung oleh kelompok atau etnis tertentu terus berjalan, perang opini di media sosial semakin panas dan memanas, bahkan hampir mengarah pada tingkat emosional tanpa arah dan tidak rasional, dan kondisi ini yang tercipta menjadi sebuah “balada Pilkada dalam dukungan semu” baik itu dukungan aspiratif secara tertulis maupun tidak tertulis, baik dari lembaga resmi (non government) maupun tidak resmi menjadi bagian permainan dan pemain dalam Pilkada langsung, sehingga dukungan semu sebelum proses berjalan belum menjamin sebuah kemenangan, dan belum mencerminkan sebuah kekuatan menuju hari (H), bahkan dukungan basis secara tradisional juga belum bisa dijadikan jaminan yang kongkrit.
Kenapa dikatakan dukungan”semu”, karena politik pilkada atau pilpres, atau pileg sesungguhnya dalam implementasi tidaklah menjadi bagian dari keinginan para elit patai, elit masyarakat, tokoh dan penokohan, melainkan adalah implementasi dari masyarakat pemilih yang terdaftar di DPT secara nyata di bilik suara, sehingga dukungan yang telah diperoleh oleh para balon, terkesan sebuah dukungan “semu”, yang memerlukan proses untuk menjadi dukungan nyata di level pemilih.
Proses Pilkada langsung selama era reformasi telah menciptakan pembelajararn politik buruk di tingkat elite dan akar rumput, yang berindikasi kepada ketidak pedulian pada kelayakan seorang pimpinan daerah apakah Gubernur atau Bupati/walikota, namun lebih mengutamakan kepentingan sesaat yaitu berapa nilai rupiah atas suara yang diberikan, itupun terjadi kompetisi diantara pemilih.
Fakta tersebut sebuah cerminan kegagalan demokrasi dan kegagalan pembangunan ekonomi, karena diperkirakan cukup banyak pemilih berpikir suara mereka dinilai dengan setitik rupiah untuk setitik harapan dalam satu hari.
Jadi apa yang menjadi tujuan demokrasi sebagai system untuk mewujudkan tatanan berbangsa dan bernegara yang diimplementasikan dalam penyelengaraan Negara dari eksekutif, legeslatif dan yudikatif bekerja dan berbuat untuk Negara dalam hal ini “Pemilik Negara” yaitu Rakyat, karena kedaulan rakyat, dengan indicator keberhasilan adalah pada tatanan ekonomi yang mapan di tingkat masyarakat sebagaimana yang diimpikan oleh Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea terakhir “…….serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak tercapai.
Karena hasil dari sebuah demokrasi yang benar adalah terciptanya dan terwujudnya keadilan social bagi seluruh rakyart Indonesia, tidak tercapai karena demokrasi yang belum benar, melahirkan sebuah proses Pilkada dengan dukungan semu, yang membawa implikasi pada besarnya cost politik di partai Politik dan money politik, melahirkan sebuah kepemimpinan yang berkerja berdasarkan Investasi Politik dalam bentuk financial (money dan cost politik) maupun non financial yang kemungkinan akan dikonversikan dalam financial, lalu bagaimana Pembangunan bangsa ini sebagaimana diperintahkan oleh UUD 1945.
Jika amati, antara demokrasi dan kesejahteraan rakyat, terkesan seperti telur dengan ayam, demokrasi bertujuan mewjudkan kesejahteraan rakyat, kesejahteraan rakyat sangat sulit terwujud dengan pola dan sistim demokrasi yang menciptakan demokrasi sebagaimana yang terjadi saat ini dimana seluruh kekuatan financial Negara dan bakal calon dan calon dikeluarkan sebagai investasi politik untuk mendukung proses Pilkada langsung masa lalu, namun tidak menghasilkan apa yang diamanatkan dalam demokrasi sebagai alat untuk mewjudkan kesejahteraan social.
Dengan implementasi UU No 1 tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang, bertujuan menyeleksi balon menjadi balon yang memiliki kompetensi, integritas, dan kapabilitas serta memenuhi unsur akseptabilitas maka selain memenuhi persyaratan formal administratif lainnya serta pemilihan kepala daerah lebih demokratis dengan bobot demokratis yang lebih baik dan lebih menyempurnakan pelaksanaan Pilkada sebelumnya, terutama terseleksinya dari balon menjadi calon yang baik yang memiliki visi yang bisa mengatasi kondisi lokal, nasional dan regional bahkan Internasional berkaitan dengan global dan pasar bebas serta lingkungan.
Penyemprnaan UU No 1 tahun 2015 tersebut menyangkut pada pola rekruitmen personal Balon dan Calon yang dilakukan oleh Partai politik dengan tetap mengedapankan nilai elektabiltas murni sebagai acuan, bukan elektabilitas berdasarkan nilai yang tertinggi dari aspek financial dan menghentikan adanya upaya-upaya membuat dynasty di suatu daerah.
Begitu juga dengan kompetensi, integritas, dan kapabilitas serta memenuhi unsur akseptabilitas menjadi sesuatu yang sangat penting dalam UU No 1 tahun 2105 yang bertujuan untuk mendapatkan Calon yang memiliki minimal 2 (dua) aspek utama yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin. Pertama, aspek kompetensi meliputi seluruh pengetahuan, wawasan, dan keterampilan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; Kedua, aspek integritas meliputi sikap, perilaku, dan karakter yang lekat pada bakal calon kepala daerah yang bisa dilihat dari rekam jejak selama berkecimpung dalam aktivitas publik. Dua aspek inilah yang sesungguhnya merupakan intisari dari konsep leadership (kepemimpinan) yang sayangnya sering diabaikan dalam proses seleksi kepala daerah yang lebih menonjolkan aspek popularitas dan modal (materi), menjadi tanggung jawab partai pengusung.
Dan kompetensi, integritas, dan kapabilitas serta memenuhi unsur akseptabilitas tetap harus dilakukan dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada walaupun menjadi kewenangan Partai pengusung, namun hendaknya parta tidak mengabaikan suara masyarakat pendukung dalam menentukan calon terseleksi dalam proses di tingkat partai, karena masyarakat dilibatkan dan turut serta dengan harapan bisa mengetahui apa visi, misi dan kualitas seorang calon kepala daerah yang akan dipilihnya atau diusung.
Dengan sistem UU No 1 tahun 2015 ini beberapa point yang diharapkan dapat terwujud yaitu point (1) yang sangat diharapkan adalah terseleksinya Pimpinann daerah tidak berbasiskan kekuatan financial, populeritas, penampilan visual saja, namun berbasisiskan aspek utama yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin. Pertama, aspek kompetensi meliputi seluruh pengetahuan, wawasan, dan keterampilan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; Kedua, aspek integritas meliputi sikap, perilaku, dan karakter yang lekat pada bakal calon kepala daerah yang bisa dilihat dari rekam jejak selama berkecimpung dalam aktivitas publik. Dua aspek inilah yang sesungguhnya merupakan intisari dari konsep leadership (kepemimpinan) yang sayangnya sering diabaikan dalam proses seleksi kepala daerah yang lebih menonjolkan aspek popularitas dan modal (materi), menjadi tanggung jawab partai pengusung.
Point (2) Meminimalkan/mencegah/menghentikan Politik uang atau money politik, dengan UU No 1 tahun 2015, sesungguhnya ruang dan gerak untuk Money Politik mungkin agak sempit, apalagi akan diperkuat dengan ketentuan tehnis melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan KPU, namun kelemahan dan peluang tersebut pasti akan dicari pelaung oleh para pihak yang berkepentingan untuk memainkan Politik Uang.
Point (3) Terhindarnya dukungan bersifat semu yang mengatas namakan masyarakat/rakyat/etnis dan kelompok sosial/adat/genetik dll oleh para elit adat, politik, masyarakat, para adventure yang cenderung menjual atas nama masyarakat untuk mendapatkan segepok uang dari para Balon/calon untuk mendapat dukungan yang sesungguhnya itu adalah dukungan semu, menuju pilkada yang lebih rasionalitas dan profesionalitas.
Point (4) Terciptanya Pilkada dengan meminimalkan perseteruan dan komplik internal sesama /antar wilayah communitas yang berbasiskan pemilih, baik etnis, kelompok communitas, adat, genetik dll bahkan mencegah terjadi komplik horizontal.
Point (5) Terciptanya Pilkada yang bermartabat dan melahirkan Pemimpin yang bermartabat, melalui proses mulai dari tahapan sosialisasi, persiapan, pelaksanaan yang transparant, elegan, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, yang demokratis dengan bobot demokratis yang lebih baik dan lebih menyempurnakan pelaksanaan Pilkada sebelumnya, terutama terseleksinya dari balon menjadi calon yang baik yang memiliki visi yang bisa mengatasi kondisi lokal, nasional dan regional bahkan Internasional berkaitan dengan global dan pasar bebas.
Dan terpantau dukungan semu ini, terlihat dari sebuah fakta yang memerlukan sebuah pembuktian adalah berapa besar kontribusi dari seorang balon/calon baik financial maupun non financial yang diterima dan akan diterima saat ini atau masa pasca pilkada jika balon nya menjadi Kepala daerah, tentunya bentuk-bentuk non financial yang dikonfersikan saat terpilih.
Begitu juga partai pengusung atau koalisi partai pengusung, antara kepentingan Kabupaten/Kota, jika berbeda dengan kepentingan propinsi, atau kepentingan Pusat, sehingga komitmen semu yang telah dilakukan di level Kabupaten/Kota maupun Propinsi harus selaras dengan kepentingan politik Partai secara nasional, yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH), jika berseberagan dengan kepentingan politik secara nasional, tentunya dukungan dan persetujuan belum tentu bisa diperoleh, karena kebutuhan dalam politik nasional saat ini sangat penting yang harus didukung oleh Partai-partai yang ada di Provinsi dan Kabupaten, termasuk konflik internal partai secara nasional.
Diharapkan kondisi diatas, tidak terulang lagi termasuk kemungkinan komersialisasi jabatan di SKPD dan Sekretaris Wilayah Daerah sebelum dan pasca Pilkada di masing-masing wilayah dan mudah mudahan dengan UU No 1 tahun 2015, dapat diatasi dan dihentikan, amin.