Berita JAMBI, Kerincitime.co.id – Pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, 9 Desember besok sudah didepan mata. Untuk itu calon Gubernur (Cagub) Jambi Hasan Basri Agus (HBA) dan Edi Purwanto (EP) dan Zumi Zola (ZZ) Fachrori Umar (FU) juga akan turut berpartisipasi menggunakan hak pilihnya untuk mengsukseskan Pilkda serentak se Indonesia tersebut.
Calon Gubenur (Cagub) HBA-EP akan menggunakan hak pilihnya di Kota Jambi. Untuk HBA sendiri, terdaftar di TPS 20 kelurahan Kenali Besar sedangkan EP terdaftar di TPS 39 kelurahan Thehok. Berbeda dengan pasangan ZZ-FU, keduanya akan menggunakan hak pilihnya secara terpisah. Untuk Cagub Zola terdaftar di TPS 4 Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjabtim dan FU terdaftar di TPS 8 kelurahan Telanaipura, Kota Jambi.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi mengatakan sesaui aturan yang ada untuk menggunakan hak pilih ini harus sesuai dengan TPS dimana ia terdaftar. Artinya bisa dipastikan kedua pasangan cagub ini aka menggunakan hak pilihnya sesaui dengan DPT yang di coklit oleh PPDP.
“Untuk menggunakan hak pilih ini harus sesuai dengan DPT dimana ia terdaftar,” ujarya.
Sanusi menyebutkan calon pemilih ini bisa menggunakan hak pilihnya dilokasi berbeda jika apabila memenuhi persyaratan. Dalam aturannya, pemilih pemilih bisa dipindahkan apabila dalam tugas kerja, belajar dan sakit. “bisa memilih tapi harus kreteria yakni tugas kerja, belajar dan sakit,” katanya.
Meskipun demikian, calon pemilih ini juga harus mendapatkan formulir A5 dari TPS asalnya. Jika tidak, maka tetap tak bisa menggunakan hak pilihnya.
“Harus ada formulir A5 dan diserahkan di TPS yang akan dituju,” katanya. (Jambiupdate.co)