Kerincitime.co.id, Kerinci – Anggota DPRD Kerinci H. Said yang juga Calon Anggota Legislatif untuk DPRD provinsi, hari ini di tetapkan sebagai tersangka kasus bansos tahun 2008, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun, Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh Agus Widodo mengatakan, yang bersangkutan tidak ditahan atas tuduhan penyelewengan dana bantuan sosial.
“ini kasus bansos tahun 2008, dengan total dana sebesar Rp 1,2 milyar, itu bukan dia sendiri” kata Kajari Agus Widodo kepada wartawan.
Kasi Pidsus Kejari Sungaipenuh Mursyidin mengatakan pasal yang disangkakan kepada H. Said adalah Pasal 12 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara.
Penasihat Hukum H. Said Abdullah yang ditunjuk Kejaksaan, Viktorianus Sepuluh Pera Candra SH ditemui usai pemeriksaan H. Said, membenarkan bahwa H. Said sudah ditetapkan sebagai tersangka. “H Said dipanggil tadi pagi sebagai saksi, namun setelah itu ditetapkan sebagai tersangka” ujarnya.(rori)