Marak Pungli Bermodus Komite di Sungai Penuh, Bisa Dilopor, Ini Tempatnya
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan terhadap murid dan wali murid, namun boleh menerima sumbangan sukarela. Bila murid dan wali murid masih dipungut juga, silakan laporkan.
“Bisa lewat kemendikbud.go.id melalui portalnya Irjen, bisa juga melalui Lapor! yang ada di Kantor Kepresidenan, bisa juga lewat Ombudsman terkait dengan pemantauan layanan pendidikan, salah satunya itu (soal Komite Sekolah)” ungkap Syafri aktivis LSM di Kerinci.
Berikut saluran Kemendikbud bila Anda mendapati Komite Sekolah melakukan pungutan:
- Unit Layanan Terpadu SMS: 0811 976929; Telepon: (021) 5703303, 57903020; email: pengaduan@kemdikbud.go.id; https://ultkemdikbud.go.id.
- Posko Pengaduan Itjen. Kemendikbud SMS: 0811 9958 020; posel: pengaduan.itjen@kemdikbud.go.id.
- LAPOR! 1708; https://lapor.go.id.
- Saber Pungli 193 dan 821 1213 1323; SMS: 1193; posel: lapor@saberpungli.id.
- Kanal Informasi Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota.
- Kanal Informasi OMBUDSMAN Daerah.
Dalam Peraturan Mendikbud Nomor 75 tahun 2016 sudah ditegaskan. Kelihatan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh, dan semua dana yang diperoleh Komite Sekolah, harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
“SMA, SMK dan MAN di Sungai Penuh indikasinya kuat, ditetapkan dana komite dan harus mebayar, itu bukan sumbangan tapi pungli” tegasnya. (red)