Nasional

Muhammadiyah dan PBNU Sarankan Eliezer tak Kembali ke Polri

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Suara-suara yang menginginkan Bharada Richard Eliezer kembali ke institusi Polri pascadivonis ringan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) nyaring terdengar. Namun, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah sepakat, Eliezer lebih baik tidak kembali berdinas di Korps Bhayangkara.

Ketua Lembaga Dakwah PBNU KH Abdullah Syamsul Arifin atau Gus Aab menyarankan agar terpidana kasus pembunuhan Brigadir J itu tidak kembali ke Polri. Sebab, menurut dia, Eliezer pada kenyataannya menjadi salah satu eksekutor dalam kasus tersebut. “Saya kira akan lebih baiknya dia untuk tidak kembali lagi kepada institusi Polri agar supaya tidak memperkeruh atau tidak mencederai terhadap kesakralan daripada institusi itu,” ujar Gus Aab saat dihubungi Republika, Selasa (21/2).

Gus Aab menjelaskan, isu untuk mengembalikan Eliezer ke Polri itu bergantung pada sidang kode etik kepolisian. Sebelumnya Polri juga sudah melakukan sidang kode etik terhadap beberapa anggota kepolisian yang terlibat perkara obstruction of justice dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J dan berakhir dengan pemecatan.

Dalam kasus ini, kata Gus Aab, Richard Eliezer adalah terdakwa yang menjadi justice collaborator (JC). Dengan bantuan Eliezer, penegak hukum berhasil mengungkapkan aktor intelektual kasus pembunuhan tersebut, yaitu Ferdy Sambo.

Kendati demikian, kata dia, tidak boleh dilupakan bahwa Eliezer juga terbukti sebagai eksekutor. “Tapi, namanya orang sudah melakukan pelanggaran, sejauh mana pelanggaran itu dilakukan, apakah memang di bawah tekanan atau tidak,” ujar Gus Aab.

Dia menambahkan, Eliezer telah mendapatkan hukuman relatif ringan atas apa yang telah dilakukannya untuk mengungkap kebenaran. Namun, menurut dia, jika Eliezer kembali ke kepolisian, itu akan mencederai keadilan. “Jadi, untuk kembali lagi, saya kira ini akan mencederai atau melukai keadilan. Karena ini nanti akan mengakibatkan hilangnya kesakralan daripada institusi polisi,” ujar dia.

Dalam sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J, masyarakat mengapresiasi majelis hakim pengadilan yang menjatuhkan pidana 1,5 tahun terhadap Eliezer. Namun, dukungan terhadap anggota Brimob 24 tahun itu tak berhenti di situ. Pascasidang vonis, muncul lagi desakan dari masyarakat agar Polri tidak memecat Eliezer sebagai anggota Polri.

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, pada Rabu (15/2) pekan lalu juga mendukung Eliezer untuk tetap melanjutkan karier di kepolisian. Bila perlu, kata dia, Eliezer disekolahkan untuk meraih prestasi lebih tinggi di kepolisian.

“Dia masih muda. Masih bisa memperbaiki diri. Hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara tak mengharuskan Polri memecat Richard Eliezer sebagai anggota Korps Bhayangkara,” kata Kamaruddin.

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sekaligus pengamat sosial Buya Anwar Abbas pun menilai, pengembalian Eliezer ke Polri harus mempertimbangkan maslahat (manfaat) dan mafsadatnya (kerugiannya). Berdasarkan kaidah fikih, menurut Buya Anwar, jika terjadi pertentangan antara kepentingan satu orang dan kepentingan orang banyak atau institusi kepolisian, hal yang didahulukan adalah kepentingan orang banyak atau nama baik institusi Polri.

“Dengan kata lain, jika hal ini akan dilakukan maka harus ditimbang-timbang mana yang lebih besar maslahatnya dari mafsadatnya,” ujar dia.

Karena mendahulukan kepentingan orang banyak, menurut Buya Anwar, maka dalam hal ini institusi kepolisian yang harus didahulukan. “Akal sehat kita tentu akan menyatakan bahwa tidak mengembalikan yang bersangkutan kepada institusi kepolisian jauh lebih baik daripada mengembalikannya. Ini penting dilakukan. Selain baik bagi institusi, juga baik bagi yang bersangkutan,” kata Buya Anwar.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini menjelaskan, jika ada seorang anggota polisi yang pernah melanggar hukum dengan ikut terlibat dalam tindakan menghilangkan nyawa seseorang, tentu itu akan membuat banyak orang bisa tidak percaya lagi kepada polisi tersebut. Sebab, yang bersangkutan telah kehilangan integritasnya.

“Oleh karena itu, kesimpulannya, mengembalikan yang bersangkutan kepada tugasnya semula di kepolisian jauh lebih besar mafsadatnya daripada maslahatnya. Dan kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi,” ujar Buya Anwar.

Nasib Bharada Richard Eliezer dan Bripda Ricky Rizal mengenai status keanggotaan mereka di Korps Bhayangkara akan menunggu hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sidang KKEP akan menentukan keduanya dipertahankan sebagai anggota Polri atau diputuskan untuk menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

“Sidang etik tidak mungkin dihilangkan. Tinggal nanti pelaksanaannya saja,” kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/2). Sigit menyerahkan pelaksanaan sidang KKEP terhadap Bharada Richard dan Bripka Ricky itu ke Divisi Propam Polri. “Dan saat ini kadivpropam dan tim sedang menyusun susunan komisi kode etik. Selanjutnya akan diputuskan,” begitu kata Sigit.

Namun, kata Kapolri Sigit, Polri tak tipis telinga dan tutup mata atas semua aspirasi yang menyangkut nasib keanggotaan dua personel itu. Semua pandangan dari eksternal dalam memberikan saran-saran untuk KKEP akan dipertimbangkan.

“Kami akan mempertimbangkan semua aspek. Dari hal yang meringankan maupun hal-hal lain yang tentunya semuanya akan diperhitungkan,” ujar dia. (Irw)

Sumber: Republika.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button