Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Di LPSE Kerinci ditemukan ada tahapan yang tidak dimunculkan yakni pada kategori pemenang berkontrak.
Seperti tender paket pekerjaan Jalan Simpang – Sungai Dedap – Danau Tinggi, hingga saat dalam LPSE pada kategori pemenang berkontrak hingga saat ini tidak terlihat.
Semantara berkembang informasi kegiatan sudah berjalan. Tidak jelas apa sudah Berkontrak atau belum.
“Kita tidak tahu, kapan kontraknya, apa sudah apa belum, dalam LPSE tidak muncul” ungkap Winda Oktavani Beri direktur CV. Adilan Perkasa.
Untuk diketahui Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik dengan memanfaatkan dukungan teknologi informasi.
Sistem LPSE ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, mutu, dan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Dasar hukum pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah Pasal 73 Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik.
LSM Nuansa Syafri meminta pihak terkait untuk menjelaskan persoalan ini, jangan menjadi masalah dikemudian hari.
Seperti Pokja ULP, Dinas PPK dan PPTK dinas terkait “jelaskan persoalan ini, kalau melanggar aturan, kita hanya mengingatkan” ungkapnya. (Red)