
Kepala Seksi BPTD Kelas II Jambi Beberkan Kewenangan Pengelolaan PJU
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Pejelasan Heri Cipta Kadis Perhubungan Kabupaten Kerinci terkait persoalan kewenangan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang banyak padam di perbatasan Desa Koto Lanang – Desa Sungai Tutung Kabupaten Kerinci dikelola oleh Provinsi dibantah oleh Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan Sungai Danau Penyeberangan dan Pengawasan BPTD kelas ll provinsi Jambi. Riskan, AMd. LLAJ, SE, MM
Menurutnya, bahwas lampu jalan pada lokasi tersebut (perbatasan Desa Koto Lanang – Desa Sungai Tutung Kabupaten Kerinci.red) adalah berada di jalan kabupaten/provinsi dan untuk kewenangan jalan kabupaten/provinsi ialah dinas perhubungan setempat. “Kalau dilihat dari lampu jalannya ini bukan tipe/model yang di buat oleh BPTD Kelas II Jambi” ungkap Riskan.
Berkaitan dengan hal tersebut kata Riskan, BPTD Kelas II Jambi telah melaksanakan pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan di ruas jalan nasional Kabupaten kerinci tahun 2017 Paku Jalan, Deliniator, Pagar Pengaman Jalan sebanyak, Rambu Lalu Lintas sebanyak, Lampu Jalan, Marka Jalan 13.416 m’; (Ruas 036 BTS. KAB. MERANGIN/KAB. KERINCI – SANGGARAN AGUNG).
Kemudian di tahun 2019 adalah Paku Jalan, Rambu Lalu Lintas, Lampu Jalan, Marka Jalan 3.000 m’;
(Ruas 043 SUNGAI PENUH – SIULAK DERAS/LETTER W, Ruasa 044 SIULAK DERAS/LETTER W – BTS. SUMBAR).
Di tahun 2020 adalah Paku Jalan, Deliniator, Rambu Lalu Lintas, Lampu Jalan, Marka Jalan 20.716 m’;
(Ruas 037 SANGGARAN AGUNG – SEI PENUH (SP. 4 MARTADINATA).
Dan tahun 2024 adalah Paku Jalan, Deliniator, Marka Jalan 30.000 m’; (Ruas 037 SANGGARAN AGUNG – SEI PENUH (SP. 4 MARTADINATA), Ruas 043 SUNGAI PENUH – SIULAK DERAS/LETTER W, Ruasa 044 SIULAK DERAS/LETTER W – BTS. SUMBAR).
“soal kewenangan, jika dilihat dari lampu jalannya ini bukan tipe/model yang di buat oleh BPTD Kelas II Jambi” tegasnya. (Rgo)