HOT NEWSHukum

Kajati Dilarang Lakukan Pemanggilan Rekanan Setelah Beredarnya Surat Kejagung

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Pihak Kejaksaan sepertinya harus menahan diri untuk tidak melakukan pemanggilan terhadap pihak rekanan pelaksana proyek pemerintah yang telah maupun sedang melaksanakan pekerjaannya.
Pasalnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia. Surat tertanggal 15 Januari 2018 dengan Nomor: R-19/D/Ds/01/2018 itu, dimaksudkan untuk Optimalisasi Pelaksanaan TP4 di semua daerah.
Dalam isi suratnya, Jaksa Agung Muda Intelejen, Dr. Jan S. Maringka, mewanti-wanti agar Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4), mempedomani Peraturan Jaksa Agung RI nomor : 014 / A / JA / 11 / 2016 tentang Mekanisme Kerja Teknis dan Administrasi TP4.
“Dengan demikian tindakan represif merupakan upaya terakhir (last resort) setelah berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) setempat,” bunyi isi surat yang juga ditembus ke Jaksa Agung RI, Wakil Jaksa agung dan Jaksa Agung Muda TP Khusus tersebut.
Melalui surat resmi itu, Kajati diminta memerintahkan para Kajari/Kacabjari di wliayah hukumnya untuk tidak melakukan pemanggilan/puldata/pulbaket terhadap pelaksana keglatan proyek pembangunan yang telah atau sedang dilakukan pendampingan oleh TP4, sebelum berkoordinasi dengan APIP.
Termasuk dalam menindaklanjuti hasil temuan inspektorat baik dari Kementerian, Pemerintah Daerah maupun BPK RI. Kebijakan ini juga berlaku untuk kegiatan proyek pembangunan lainnya, yang masih dalam tahap pelelangan, penentuan pemenang pekerjaan atau masa pemeliharaan.
Namun, masih di surat itu, pihak Kejaksaan Agung meminta seluruh Kajati yang ada di Indonesia untuk meningkatkan pengawasan melekat guna mencegah potensi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang, dalam pelaksanaan kegiatan TP4.
Dimana, tujuan dari kebijakan ini adalah agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat berimplikasi pada citra serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan. (Kajanglako)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button