HOT NEWS

Karyawan Sikumbang Waterpark Merangin Diamankan Aparat

Kerincitime.co.id, Berita Merangin – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin amankan seorang pelaku penggelapan satu unit mobil APV DLX MT milik objek wisata Sikumbang Waterpark Merangin.

Pelaku tersebut bernama Hengki Saputra (42) warga asal Pasar Pauh Kambar, Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat yang merupakan seorang karyawan objek wisata Sikumbang Waterpark Merangin.

Diketahui, mobil tersebut merupakan mobil operasional objek wisata Sikumbang Waterpark.

“Pelaku itu sendiri merupakan seorang karyawan yang bekerja di objek wisata Sikumbang Waterpark,” ujar Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra, Kamis (9/3/23) kemaren.

Kata Lumbrian, kejadian ini terjadi pada 23 Februari 2023 sekitar pukul 08.00 WIB, saat pelaku membawa mobil tersebut dengan alasan untuk mengecas aki mobil.

Namun, hingga dua hari kemudian tepatnya 25 Februari 2023, pelaku tak kunjung kembali lagi. Pihak Sikumbang Waterpark berusaha mencari tahu keberadaan pelaku dengan menghubungi orang tuanya.

“Orang tuanya itu mengatakan bahwa kemungkinan pelaku berada di tempat istrinya di Pasaman, Sumatera Barat,” sebutnya.

Pihak Sikumbang Waterpark didampingi orang tua pelaku kemudian pergi menuju ke Pasaman dan bertemu dengan pelaku di sana.

Saat ditanya dimana keberadaan mobil tersebut, pelaku mengatakan bahwa mobilnya telah digadaikannya kepada Suku Anak Dalam (SAD) yang berada di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

“Mobilnya digadaikan oleh pelaku seharga Rp 17 juta,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, pihak objek wisata Sikumbang Waterpark melaporkan hal tersebut ke Polres Merangin untuk ditindaklanjuti,” kata Lumbrian.

Lebih lanjut, tim yang mendapatkan informasi tersebut kemudian berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (7/3/23) lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaku diamankan di tempat persembunyian yakni di rumah istri mudanya yang berada di Jorong Kartini, Kelurahan Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

“Tim langsung mendatangi pelaku dan langsung menunjukkan surat perintah tugas dan setelah itu pelaku langsung diamankan beserta barang bukti berupa satu lembar STNK yang selanjutnya dibawa ke Polres Merangin untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. (Irw)

Sumber: Metrojambi.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button