Muara Bulian

BB Tindak Pidana yang Sudah Berkekuatan Hukum Dimusnahkan Kejari Batanghari

Kerincitime.co.id, Berita Muara Bulian – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari kembali melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang sudah diputus oleh pengadilan atau berkekuatan hukum tetap (Incrah) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Batanghari.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batanghari Mia Banulita mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan pada akhir Tahun 2019 merupakan barang bukti yang berasal dari berbagai macam perkara.

“Diantaranya barang bukti tindak pidana narkoba sebanyak 17 perkara, Perkara ilegal drilling, perkara kepemilikan senjata api rakitan, perkara tindak pidana pencabulan dan perkara tindak pidana penganiyaan serta perkara curat,” kata Kajari Batanghari, Mia Banulita, dilansir Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id, Selasa (10/12/2019).

Dikatakan Mia, untuk perkara tindak pidana narkoba yang akan dimusnahkan sebanyak 15,61 gram jenis sabu dan ganja kering dengan total berat 0,79 gram.

“Selain barang bukti narkoba kita juga memusnahkan barang bukti lainnya berupa handphone, alat hisap sabu, pirek, dompet baju dan lainnya,” ujarnya.

Dilanjutkan Mia, untuk perkara ilegal drilling pihaknya memusnahkan satu unit sepeda motor jenis Honda Revo yang telah dimodifikasi sebagai alat untuk melakukan kegiatan ilegal drilling.

“Untuk barang bukti minyak sendiri sebanyak 20.000 liter belum kita musnahka, karena masih menunggu petunjuk dari pimpinan untuk memusnahkannya agar tidak berbahaya bagi lingkungan sekitar,” terangnya.

“Semoga dalam waktu dekat ini kita sudah mendapatkan petunjuknya,” tambahnya.

Dijelaskan Mia, untuk pemusnahan sebagian barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, sepeti barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja serta pakaian.

“Untuk barang bukti lain, seperti senpi rakitan dan sepeda motor kita potong dengan menggunakan gerinda dan barang bukti handphone kita musnahkan dengan cara dipukul dengan palu,” pungkasnya. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button