HOT NEWSKerinci

Anggota DPRD Kerinci Otak-atik Anggaran Tempat Ibadah

kerinci time, JAMBI -Lima anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2004‑2009 didakwa dua pasal tindak pidana korupsi dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor di Jambi, Rabu (23/7). Mereka didakwa bersalah dalam kasus dugaan korupsi bersumber dana pinjaman daerah Kabupaten Kerinci 2008 dan dana Bantuan Sosial Tempat Ibadah Setda Kabupaten Kerinci 2008.
Dalam sidang kasus yang merugikan negara Rp 2,5 miliar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungaipenuh mendakwa terdakwa Musrimin, Nopantri, Ade Utama, Agus Irmanto, dan Said Abdullah dalam sidang yang digelar terpisah. JPU mendakwa mereka dua pasal tipikor. Yakni, dakwaan primair Pasal 2 dan dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang‑undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang‑undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara Rp 2,5 miliar,” ujar JPU Anton di hadapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Supraja, kemarin. Dalam surat dakwaan, JPU Mursidi dan kawan‑kawan menyebutkan ada permintaan tambahan penghasilan yang muncul dari anggota dewan yang bersumber dana bansos.
Terdakwa disebut melakukan tindak pidana yang dapat memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Perbuatan yang dilakukan terdakwa secara bersama‑sama mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Dipaparkan, ketika itu Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Kabupaten Kerinci yang terdiri dari beberapa orang melakukan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dari pihak eksekutif.
Ada anggota dewan yang meminta tambahan penghasilan untuk masing‑masing anggota DPRD sebesar Rp 100 juta, atau dengan jumlah keseluruhan Rp 3,5 miliar, atau paling tidak Rp 2,5 miliar.
Pada pertemuan selanjutnya, dilakukan pembahasan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang perlu ditinjau kembali dan biaya pembahasan APBDP 2008 disamakan dengan tahun 2007, dan pinjaman harus ada rekomendasi dewan.
Akhirnya diperoleh kesepakatan antara TAPD dan Panggar akhirnya untuk menaikan PPAS dari Rp 29 miliar menjadi Rp 33 miliar. “Biaya pembahasan dan tambahan penghasilan legislatif sama dengan 2007, yaitu Rp 2,5 miliar. Dan disepakati juga untuk melakukan pinjaman daerah harus rekomendasi dewan,” papar jaksa.
Lebih lanjut diungkap jaksa, apabila pembahasan APBDP tidak dapat diselesaikan maka tidak dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda). Atas dasar pertimbangan tersebut maka Pemkab Kabupaten Kerinci menyetujui permintaan DPRD untuk menambah penghasilan anggota dean. “Dengan jumlah keseluruhan Rp 2,5 miliar, meskipun dana tidak dimiliki Pemkab Kerinci,” ujar JPU Arsyad.
Dalam pembahasan APBDP, salah satu mata anggaran yang diubah adalah anggaran belanja bantuan sosial tempat ibadah. Di APBD 2008, itu dianggarkan Rp 900 juta, dan realisasi 0 persen. Kemudian dalam APBDP 2008, itu ditambahkan Rp 1,5 miliar menjadi Rp 2,4 miliar. Besar permintaan tambahan penghasilan anggota dewan Rp 2,5 miliar.
Saksi Zulfikar menyerahkan dana Rp 1,250 miliar yang berasal dari dana pinjaman Pemkab Kerinci 2008 kepada saksi Munir. Saksi Zulfikar juga menyerahkan dana Rp 1,250 miliar kepada saksi Adi Mukhlis. Disebutkan jaksa, uang Rp 1,250 miliar itu dibagikan kepada 27 anggota Dewan. “Dengan jumlah masing‑masing Rp 42,700 juta,” lanjutnya. Penerimaan uang tersebut dalam tiga tahap, yaitu Rp 17 juta, Rp 17 juta, dan Rp 8,700 juta.
Jaksa menyebutkan permintaan tambahan penghasilan untuk anggota DPRD Kabupaten Kerinci Periode 2004‑2009 itu bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2), Peraturan Pemerintah RI Nomor 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Atas dakwaan jaksa, Ramli Thaha selaku penasehat hukum terdakwa Musrimin, Nopantri, Ade Utama, Agus Irmanto akan menggunakan hak mengajukan eksepsi setelah Lebaran. Begitu juga penasehat hukum Said Abdullah, Meli Cahlia. Majelis hakim kemudian memutuskan sidang selanjutnya akan digelar setelah Lebaran, yaitu Rabu 13/8. (sud) (TRIBUN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button