Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan 2 tersangka Korupsi ADD dan DD Batang Tahun 2021 dengan anggaran Dana Desa dan ADD
Batang Merangin mencapai 1.6 M. Rabu, 20 Agustus 2025
Hasil penyelidikan tim kejaksaan Sungai Penuh bersama inspektorat Sungai Penuh,
Modus Korupsi bersumber dari ADD dan DD Tahun 2021 banyak kegiatan yang tidak dilaksanakan serta tidak sesuai dengan SPJ.
Kasi Pidsus Kejaksaan Sungai Penuh memebnarkqn bahwa ada 2 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni PJs kades inisial (Z) tahun 2021 awal Januari sampai Juli, dan dilanjutkan kades dipenitif berinisial (S)Total kerugian negara mencapai Rp 644.000.000.
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menyita sebagai barang bukti 1 unit mobil dan 2 Hp Tersangka, serta kejaksaan telah memeriksa 20 saksi dalam kasus ini.
Untuk selanjutnya kejaksaan masih dalam proses penyelidikan untuk melihat apakah masih ada tersangka lain dalam korupsi Dana Desa Batang Merangin. Tutup kepala kejaksaan Sungai penuh. (Bal)